Kades Pasangsari Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp 332 Juta, Proses Hukum Berlanjut ke Tuntutan

Magelang, MabesNews.com– Kepala Desa Pasangsari, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, Sutejo (60) kini menghadapi proses hukum atas dugaan korupsi dana desa senilai Rp 332 juta.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang telah memasuki agenda tuntutan setelah Sutejo ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Juli 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang.

Proses persidangan yang dimulai sejak Agustus 2024 kini telah memasuki tahap tuntutan. Sekretaris Desa Pandangsari, Masruri, yang kini juga menjabat sebagai Plt Kepala Desa, berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh perangkat desa untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan anggaran negara.” katanya kepada MabesNews.com Senen (11/11/2024).

Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa situasi di Desa Pasangsari saat ini tetap kondusif tanpa ada gejolak dari masyarakat.

Pj Bupati Magelang, Sepyo Achanto, yang menunjuk Masruri sebagai Plt Kepala Desa untuk mengisi kekosongan jabatan pasca-penetapan Sutejo sebagai tersangka, mengingatkan agar kasus ini dijadikan pelajaran bagi pemerintah desa lainnya.

“Masruri juga menambahkan bahwa pengelolaan anggaran negara harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel agar tidak terjadi penyalahgunaan.” ujarnya.

Kasus ini mendapat perhatian khusus dari Komisi Pencegahan Korupsi dan Pungli (PKP) Jawa Tengah-DIY yang sebelumnya telah melaporkan dugaan korupsi Sutejo pada Juni 2023.

Ketua PKP, Suyana HP, menyampaikan apresiasi terhadap tindakan Kejari Kabupaten Magelang yang akhirnya menindaklanjuti laporan mereka setelah hampir dua tahun tanpa perkembangan.

“Menurut Suyana, proses hukum terhadap kasus ini memberikan rasa lega bagi masyarakat Pandangsari yang sebelumnya kecewa dengan lambannya proses penanganan.” kata Suyana.

Warga Pandangsari sempat mengkritik kinerja aparat penegak hukum yang dinilai kurang responsif terhadap laporan dugaan korupsi yang telah diajukan. Namun, setelah berjuang bersama tokoh masyarakat setempat, H. Talkim, mereka akhirnya melihat hasil dengan penahanan Sutejo sebagai terdakwa.

“Suyana berharap agar penanganan kasus serupa tidak terulang, dan setiap pelaporan harus segera diproses secara transparan dan jelas.” pungkasnya.

Kejaksaan Negeri Magelang menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan putusan yang adil. Semua pihak berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana desa, agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dapat terjaga dengan baik.