Kades di Purworejo Diduga Tilep 256 Ton Pupuk Subsidi, Negara Rugi Rp903 Juta

MABESNEWS.COM – Seorang kepala desa berinisial S di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, kini mendekam di balik jeruji besi setelah diduga terlibat kasus korupsi yang menghebohkan.

S yang juga menjabat sebagai Direktur CV Martani Gumilang, distributor pupuk bersubsidi, diduga menyelewengkan sebanyak 256 ton pupuk bersubsidi. Akibat aksinya, negara menderita kerugian fantastis sebesar Rp903,7 juta.

Kasus ini terjadi dalam periode 2019 hingga 2021, ketika S masih aktif menjalankan tugasnya sebagai distributor pupuk bersubsidi di Purworejo.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim, mengungkapkan bahwa tersangka dan barang bukti sudah diserahkan penyidik pada Kamis lalu (13/1/2025).

“Proses hukum berjalan sesuai prosedur. Saat ini tersangka kami tahan di Rutan Kelas IIB Purworejo,” kata Issandi.

Lebih lanjut, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purworejo, Bangga Prahara, menjelaskan modus operandi yang dilakukan S.

Pupuk bersubsidi yang seharusnya disalurkan kepada petani justru dialihkan untuk kepentingan lain yang melanggar aturan.

“Kerugian negara sebesar Rp903,7 juta sudah dihitung oleh auditor. Tersangka kami jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman berat,” tegas Bangga.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pengelolaan pupuk bersubsidi yang kerap menjadi polemik di masyarakat.

Meski penyidikan belum menemukan keterlibatan pihak lain, kejaksaan menegaskan bahwa fokus penanganan saat ini tetap pada peran S sebagai otak utama penyimpangan tersebut.

Publik pun menanti langkah tegas aparat hukum untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Sementara itu, kepercayaan masyarakat terhadap transparansi distribusi pupuk bersubsidi kembali dipertanyakan.

Apakah keadilan akan ditegakkan, atau justru menjadi sekadar cerita lama yang berulang?

Sumber: Hms-kjri-pwrj

Simak breaking news berita dan artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita di https://www.mabesnews.com