MabesNews.com, OKU Selatan- Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menahan Kepala Bidang (Kabid) SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Selatan berinisial (JP) terkait dugaan korupsi pembangunan sekolah senilai Rp 719 juta pada tahun anggaran 2022.
Penahanan terhadap JP dilakukan setelah sebelumnya penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari OKU Selatan melakukan pemeriksaan.
Diduga terlibat Korupsi Pembangunan Sekolah Rp 719 juta, Kabid SMA Disdik Sumsel.
Hasil penyelidikan menemukan dua alat bukti hingga JP pun langsung dilakukan penetapan tersangka dan ditahan kata Kasi Intel Kejari OKU, David Lafinson Sipayung dalam keterangannya. Kamis 30-05-2024.
“Tersangka saat peristiwa berlangsung menjabat sebagai PPK kegiatan pembangunan gedung baru SMA Negeri 02 Buay Pemaca.Kabupaten OKU,” kata Kasi Intel Kejari OKU, David Lafinson Sipayung dalam keterangannya, pada Kamis 30-05-2024.
Proyek tersebut dianggarkan oleh Dinas Pendidikan Sumsel,Rp 2,2 miliar yang potensi kerugian negara mencapai Rp 719 juta. Saat ini, penyidik terus melakukan penyelidikan untuk mencari keterlibatan pihak lain. “Tersangka JP ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Muaradua karena dikhawatirkan adanya upaya melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti,”ujarnya.
Dari perbuatannya, JP dikenakan pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.pungkasnya.
(Jack)