MabesNews.com, BULUKUMBA, Sulawesi Selatan Berdasarkan nomor B/1356/Vll/RES/1.9/2024/Krimum, hal pemberitahuan tersangka dari Polda SulawesiSelatan. Poinnya dikatakan bahwa sesuai hasil penyelidikan dan gelar perkara pada tanggal 18 Juli 2024, maka ditetapkan sebagai tersangka, nama Jusman jenis kelamin laki-laki, umur 44 tahun, pekerjaan kepala desa Karama kecamatan Rilau ale Kabupaten Bulukumba provinsi Sulawesi selatan.
Sejak tanggal 4 Desember 2023 telah dilakukan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan terhadap akta autentik dan atau pemalsuan surat dan atau turut serta melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 264 dan atau pasal 263 jo. Pasal 55 KUHPidana yang dilaporkan saudari Linda.
Sang kepala desa Karama kecamatan Rilau ale, Jusman di tetapkan oleh penyidik polda sulsel sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan akta autentik, adalah masalah serius dalam penegakan hukum di indonesia.
Meski sudah berstatus tersangka, keberadaan kades Jusman yang masih bebas berkeliaran di Bulukumba terkesan bahwa hukum tidak berlaku untuk semua orang .
Kebal hukum adalah fenomena yang seringkali menciptakan ketidak percayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan aparat penegak hukum .
Ketika seorang pejabat publik tidak di tindak secara tegas, itu bukan hanya merugikan individu yang menjadi korban, tetapi juga merusak citra institusi hukum secara keseluruhan.
Masyarakat berhak mendapatkan keadilan, dan tindakan tegas harus di ambil untuk menunjukkan bahwa tidak ada yang di atas hukum .
Penting bagi pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti kasus ini dengan transparan, setiap lankah yang di ambil harus dapat di pertanggun jawabkan untuk mengembalikan kepercayaan publik .
Reformasi dalam sistem hukum dan penegakan hukum menjadi sangat penting agar keadilan tidak hanya menjadi slogan, tetapi juga kenyataan.
Kita semua harus mendukung penegakan hukum yang adil dan berani, hanya dengan begitu, kita dapat memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan, dan tidak ada lagi yang merasa kebal terhadap hukum.
Masyarakat menunggu tindakan nyata untuk membuktikan bahwa keadilan tidak mengenal jabatan atau status.
Kata tokoh masyarakat yang tidak ingin disebut namanya mengatakan, ada apa yah kenapa belum ditahan sedangkan penetapan tersangka Jusman dari bulan Juli kok hingga saat ini belum ditahan, apakah hukum memang seperti itu kalau pejabat publik / kepala desa kata dia ke media ini.
Diyakini Polda Sulawesi Selatan dibawah kepemimpinan Kapolda baru pak Irjen Pol Yudhiawan, akan melaksanakan tugasnya sesuai konstitusi.
(Samsul/Basri/Tim)