MabesNews.com, Sorong – Dari awal Januari 2025 dilapangan Tim Media di Sorong mendapatkan di beberapa wilayah di Kota Sorong maraknya penjualan kupon judi online kembali marak di Ibu kota Provinsi Papua Barat Daya.(7/1/2025)
Banyak pihak masyarakat yang enggan disebutkan namanya menyayangkan bahkan mengecam penjualan kupon togel karena dinilai telah merusak moral dan perekonomian masyarakat di wilayah Kota Sorong.
Salah satu Ketua Dewan perwakilan Daerah PETIR James Ragho, STh, S. PAK. CLFE, di dampingi Ketua Hariannya Agung RPP, S.E., CHt., CPSc Kota Sorong, menyayangkan hal tersebut terjadi disaat Presiden RI melarang Keras segala bentuk Perjudian Online.
Selanjutnya “ia”, menyatakan penjualan kupon Judi Online adalah perbuatan melanggar hukum.
Selanjutnya, “ia” menjelaskan bahwa segala bentuk perjudian dan siapa pun warga masyarakat entah itu yang jual atau membeli Kupon judi Online tersebut, itu sudah termasuk dalam ranah perjudian dan bisa disebut perbuatan melawan hukum,” jelasnya
Menindaklanjuti maraknya kembali Judi Online di Kota Sorong, “ia” meminta agar Kapolda Papua Barat Daya sampai pada Jajaranya dibawahnya untuk segera menghentikan kegiatan Judi Online tersebut, sesuai instruksi Presiden Prabowo Berantas Judi “Online”: Tak Boleh Ada Beking-bekingan dan Tindak Tegas.”Pungkasnya.
Writer | @rpp