MabesNews.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus eksploitasi seks anak dibawah umur. Dengan korban berinisial Mawar, (16 tahun), asal Kecamatan Krian, Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan tersangka kasus perdagangan orang ini bernama ES (45 tahun), warga Tegalsari, Kota Surabaya.
“Pelaku ini merupakan penjaga di salah satu hotel di kawasan Bungurasih, Waru, Sidoarjo,” Kata Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangan pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (3/07/2023).
Menurut pengakuan ES, ia menjajakan korban ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Kemudian dia negosiasi sesuai dengan harga yang ditentukan. Jika harganya Rp 250 ribu, tersangka mendapat bagian Rp 50 ribu. Kalau harganya Rp 450 ribu dia kebagian Rp 100 ribu.
“Setelah sepakat masalah harga, kemudian mereka bertemu di salah satu hotel di kawasan Bungurasih. Dan ini sudah dilakukan selama berbulan-bulan,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ES, dikenakan pasal 12 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan kurungan pidana paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara
[redho]