Bantul, MabesNews.Com – Kepolisian Resor Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta melarang simpatisan atau pendukung pasangan calon menggunakan knalpot brong pada kendaraan bermotor saat mengikuti kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024.
“Saat kampanye terbuka pilkada, kami harap tidak ada yang menggunakan knalpot brong, kalau sampai ada langsung kita tindak di tempat dengan penyitaan kendaraan dan diamankan,” kata Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana di Bantul, Sabtu (2/11).
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 mulai 25 September hingga 23 November, namun untuk kampanye terbuka metode rapat umum dimulai awal November.
Menurut dia, dari aspek hukum penggunaan knalpot brong atau yang suaranya memekakkan telinga melanggar aturan baik Undang-Undang Lalu Lintas maupun Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup.
Guna melakukan pengawasan kegiatan kampanye terbuka, kata dia, Polres Bantul akan menempatkan personel di tiap persimpangan saat pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada Bantul menggelar kampanye akbar.
“Tentu kami akan melakukan mitigasi untuk jalan-jalan yang akan dilalui oleh simpatisan maupun masyarakat yang akan datang ke kampanye akbar,” katanya.
Selain tidak menggunakan knalpot brong, Polres Bantul juga mengingatkan agar tidak ada konvoi kendaraan bermotor di luar jadwal. Pendukung juga harus mematuhi rute yang disepakati, untuk memudahkan petugas menjaga lalu lintas.
“Kami meminta kepada partai politik maupun tim kampanye masing-masing pasangan calon agar ikut memberikan imbauan kepada masing-masing relawan agar tidak menggunakan knalpot brong,” katanya.
Dia juga mengatakan, berbagai langkah dan upaya tersebut dilakukan untuk menjaga kondusifitas wilayah selama tahapan kontestasi demokrasi berlangsung, dengan harapan agar Pilkada Bantul 2024 berjalan lancar, aman dan nyaman.