Jaringan Aksi 98 Indonesia” Datangi Kantor leasing ACC Palembang “Bela Hak Konsumen” Terkait Penarikan paksa kendaraan di jalan

Prov. Sumsel346 views

MabesNews.com, Palembang- jaringan Aksi 98 mendatangi kantor leasing ACC meminta pertanggung jawaban atas penarikan paksa oleh oknum devd colektor yang telah semena mena sehingga telah meresahkan masyarakat.

Dengan terjadinya penarikan itu Jaringan Aksi 98 Indonesia bersama beberapa organisasi di Sumsel bergabung bela hak konsumen,seperti Nopri macan tutul,Aan Pirang PSR, menyatakan sikap dalam orasinya,pada Jum’at 03-05-2024.

Koordinator Aksi Ramogers, SH, Muhammad Ali, SE, M.Si, Bambang Purnomo, Mukri, perdian,Supratman Suryadi, Junaidi, Rizki Pratama ST semua menyampai orasinya mengecam keras kepada pihak leasing acc.

“Presidium jaringan aksi “98” Sumatera Selatan melakukan aksi solidaritas untuk melindungi hak konsumen, setelah memperhatikan secara seksama apa yang dilakukan leasing ACC telah mengangkangi peraturan kapolri (perkap) No 8 tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia.

Ferdian mengatakan bahwa penarikan mobil avanza tersebut, yang dilakukan oleh leasing ACC telah mengangkangi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi fidusia, yang dibuat untuk mengantisipasi tindak kekerasan terhadap nasabah atau debitur.

“Saat ini sering sekali terjadinya tindak kekerasan yang dilakukan oleh Debt Collector terhadap debitur yang tidak bisa membayar kewajibannya seperti penarikan kendaraan bermotor baik roda 2 (dua) maupun 4 (empat), yang penarikannya secara paksa yang dilakukan oleh debt collector, yang saat ini meresahkan debitur,” ungkap perdian.

Di tempat yang sama nopri macan tutul menyampaikan Ini dilakukan untuk mengantisipasi tindak kekerasan terhadap nasabah atau debitur, karena seringkali terjadi kekerasan yang dilakukan oleh debt kolektor terhadap debitur yang tidak bisa membayar kewajibannya seperti: Penarikan sepeda motor dan mobil, kasus penarikan paksa kendaraan yang dilakukan debt kolektor ini membuat resah debitur.

Apalagi yang terjadi kali ini Tindakan Leasing ACC tersebut sudah merampas hak perlindungan konsumen dimana menggunakan Debt Collector untuk penarikam mobil tersebut dijalan, sedangkan penumpangannya ditelantarkan. Perbuatan ini jauh dari manusiawi dan diduga ada unsur pidana,” ujar panglima macan tutul.

” Hal ini menjadi atensi bagi Polda sumsel untuk melakukan penegakkan hukum, terjadi perampasan yang dilakukan oknum debt kolektor pada mobil avanza tipe E tahun 2018 warna silver BG 1503 R dimana oknum devd colektor ACC tersebut saat melakukan penarikan mobil tersebut tidak memberikan surat keterangan berita acara hanya surat penolakan klim asuransi yang di ajukan ahli waris, setelah dilakukan pengecekkan, mobil tersebut sudah dipool penitipan mobil jambi,” tandasnya.

Suasana sempat memanas Karenah pihak leasing ACC tidak bisa memberikan jaminan kepada keluarga ahli waris,dengan alasan tidak jelas masa aksi sempat saling dorong dengan aparat Karenah masa aksi akan membakar ban bekas dan ingin masuk kedalam kantor leasing ACC.

Aan pirang dari PSR

Menyampaikan orasinya , leasing ACC finance jangan main main,kami akan membuat laporan agar Segerah di tutup,Karenah sudah banyak Bukti sebagai Tambahan dokumen Pendukung Lapdu  Bahwa Masyarakat (konsumen) Acc Membayar Angsuran Setiap Bulannya di Tgl 5 Akan tetapi di Infut Oleh Pihak Finance ACC per tgl 15 setiap bulan.

Jadi selama 1,5 Tahun Konsumen tersebut ada Tunggakan 10 Hari dalam setiap Bulan selama 1,5 Tahun Konsumen Merasa di Rugikan. Tegas Aan.

Ramogers sh kordinator aksi didampingi Mukri,RPS. mengatakan:

Hari ini kita datangi kantor Acc terkait penarikan paksa oleh devd colektor dengan ini kami meminta agar pihak ACC Segerah menyelesaikan permasalah itu ,kenyataannya pihak ACC tidak bisa menyelesaikan dan buat perjanjian untuk untuk menjamin atau mengembalikan unit mobil itu,kecuali melunasinya,dan akan membantu pengurusan klim asuransinya, maka kami akan bertindak dan tidak berhenti disini Karenah pihak leasing ACC tidak bisa memberikan solusinya,kami akan turun kembali dengan masa lebih besar,kata Ramogers.

“kami sudah mengantongi nama nama oknum yang telah melakukan perampasan mobil tersebut kami akan buat laporan ke Aparat penegak hukum termasuk kepala cabang leasing ACC Palembang yang diduga turut terlibat.tegas ramogers.

Mengingat kronologi kendaraan di stop dijalan oleh 12 orang,saat itu kendaraan di bawah oleh anak ahli waris yang baru tamat SMA dan penumpangnyabdi turunkan di jalan ,dan handphone sopir di rampas ,sehingga tidak bisa menelpon atau membuat dokumen saat kejadian, dan mengapa pihak leasing tidak memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu jangan langsung ditarik di jalan kalau pengajuan klim asuransi di tolak dan di tanya asuransi mana pihak leasing ACC tidak memberikan alasan karena baru tau baru baru ini klo asuransi di tolak.pungkas Ramogers.

Rizki Pratama tegaskan pihak leasing ACC, kalau tidak ada keputusan yang yang sesuai atau mengembalikan unit mobil tersebut kami akan turun kembali dgn masa yang lebih banyak akan kami akan menyegel kantor Acc ini,dan meminta kepada pihak terkait agar mencabut izinnya,pungkas RPS.

 

(Jack)