MabesNews.com, Mimika Papua Tengah – Sejak beberapa Tahun yang lalu pemilik lahan Lukas Warsoy, pernah bekerja di Kantor Kecamatan Dawelor Dawera. Namun, dirinya diberhentikan tanpa penjelasan yang dapat memuaskan dirinya. Iapun, kembali merenungkan peristiwa yang menimpah dirinya saat itu. Apa kesalahannya, sehingga ia diberhentikan dari Kantor Kecamatan Dawelor Dawera sebagai Pegawai Kontrak?
Padahal, ia adalah bagian dari pemilik lahan yang mengibahkan lahan untuk pembangunan Kantor Kecamatan Dawelor Dawera, saat dimekarkan oleh pemerintah menjadi Kecamatan Dawelor Dawera. Begitu, dirinya mengambil sikap untuk melakukan pemalangan Kantor Kecamatan tersebut, baru kemudian pihak Kecamatan mendatangi dirinya untuk membicarakan hal tersebut secara baik, guna membuka palang agar Pegawai Kantor Kecamatan Dawelor Dawera bisa aktifitas kembali seperti biasa.
Dalam pembicaraan itu, menurut Warsoy, pihak Kecamatan menjanjikan kepada dirinya bahwa ia akan dipekerjakan kembali. Namun, janji yang disampaikan oleh pihak Kecamatan terhadap dirinya tidak ditepati, sehingga ia melakukan pemalangan kembali pada Kantor Kecamatan Dawelor Dawera. “Saya tidak suka di janji, tapi tidak ditepati. Janji tinggal janji, ingkari jalan terus siapa yang mau makan janji janji,” demikian kata pemilik lahan, Lukas Warsoy.
“Dari Bapak Camat dan Bapak Sekcam bilang, Tahun depan saya akan kerja lagi. Saya tungguhtungguh, ternyata hanya janji manis yang saya terima lebih baik saya palang lagi,” sambungnya. Lebihlanjut, Warsoy memaparkan, Tahun ini saya akan palang dan tidak akan dilepas atau dibuka kembali. Karena mereka janji janji saya terus, tapi tidak ada bukti hanya janji janji palsu,” tambahnya lagi.
Setelah di palang lagi, mereka pergi ke Bapak Ateng untuk bilang buka palang. Lalu Bapak Ateng mengaku, untuk buka palang tetapi Bapak Unu tidak mau buka palang. “Kalau Bapak Unu tidak mau untuk buka palang, tetapi Bapak Ateng mengaku di dorang untuk buka palang. Anak habis Bapak sudah terlanjur mengaku di dorang jadi buka saja sudah,” tutur Warsoy.
Menurutnya, mereka sudah berjanji lagi untuk diupayakan kerja kembali. Lagi, sementara menungguh Bapak Camat datang. Jadi, kalau Bapak Camat datang lalu SK tidak ada berarti saya palang dan tidak akan dibuka lagi. “Pokoknya, tungguh saja Bapak Camat datang dari Kabupaten. Kalau tidak ada SK, maka saya akan palang, dan tidak akan dibuka kembali,” tegasnya. “Saya berharap, apa yang sudah disepakati bersama dapat dibuktikan jangan asal janji manis saja,” pungkasnya.
Dengan adanya pemalangan Kantor Kecamatan Dawelor Dawera yang dilakukan oleh pemilik lahan Lukas Warsoy, harusnya pihak pemerintah Kecamatan tersebut mempertimbangkan secara baik dan bijaksana dalam mengambil suatu keputusan. Sehingga, tidak menimbulkan rasa kekecewaan terhadap pemilik lahan hingga melakukan pemalangan.
Sebab, lahan yang diberikan kepada pemerintah untuk membangun Kantor Kecamatan adalah bentuk ibah alias gratis, dengan perjanjian pemilik lahan diijinkan untuk bekerja di Kantor Kecamatan tersebut. Bentuk perjanjian itu tertulis ataupun tidak, tetapi yang jelas bahwa pihak pemerintah mengakui itu sehingga memberikan janji janji manis terhadap pemilik lahan Lukas Warsoy.
Memutuskan Warsoy dari pekerjaannya sebagai Pegawai Kontrak, itu sama saja pihak pemerintah menginginkan untuk Kantor Kecamatan tersebut harus di palang. Mengapa demikian, karena tidak menepati janji terhadap pemilik lahan Lukas Warsoy. Padahal, dirinya telah mengibahkan lahan untuk meletakan bangunan Kantor Kecamatan Dawelor Dawera demi mendukung program pemerintah, guna memekarkan Kecamatan yang saat ini disebut Kecamatan Dawelor Dawera. (Keklir Makupiola).