JAMPIDUM SETUJUI PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) DARI KEJAKSAAN NEGERI MURUNG RAYA

Prov. Kalteng223 views

MabesNews.com, Palangkaraya – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Pada Hari Kamis, Tanggal 16 Mei 2024.

“Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Murung Raya atas nama tersangka MH yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ekspose secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum, Asisten Tindak Pidana Umum Suyanto, SH., M.Hum., dan Kajari Murung Raya, Kosasih, SH., MH.

Adapun kronologis tindak pidana penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Tersangka MH, sebagai berikut :

1.Bahwa pada hari Kamis Tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 22.45, tersangka MH pulang ke Barak yang ditempati oleh Korban Y dan anak Korban R dan masuk kedalam Barak, pada saat itu MH bertemu dengan Korban Y yang berada di lantai 2 Barak dan terjadi cekcok antara tersangka dengan Korban Y

2. Bahwa pada saat terjadi Cekcok antara tersangka dengan Korban Y, tersangka mendekati Korban Y dan langsung memukul kepala Korban Y bagian atas dengan menggunakan tangan kanannya, selanjutnya tersangka memukul bagian wajah Korban Y berkali-kali dan mengenai bagian kepala atas, dahi kanan, dahi kiri, bagian pelipis mata sebelah kiri, pipi sebelah kiri dan hidung Korban Y

3. Bahwa setelah tersangka melakukan pemukulan terhadap Saski Y, tersangka mendekati Anak Korban R yang saat itu sedang duduk dilantai melihat cekcok antara tersangka dengan Korban Y, kemudian tersangka menanyakan kepada Anak Korban R dari kemarin dari mana saja, akan tetapi Karena tersangka tidak senang dengan jawaban Anak Korban R, tersangka kemudian menampar kepala bagian atas Anak Korban R berkali-kali dengan menggunakan tangan kanan dan memukul bagian wajah anak Korban R dengan menggunakan tangan kanan secara berkali-kali hingga anak Korban R mengeluarkan darah dari hidungnya

4. Bahwa setelah melakukan Perbuatannya Terhadap anak Korban R, tersangka mendatangi Korban Y dan menendang kaki Korban Y sebelah kanan sebanyak 3 (tiga) kali. Setelah itu tersangka duduk di pinggir jendela di dekat tangga yang menuju ke lantai bawah dan melarang Korban Y untuk turun sampai kira-kira pukul 02.00 WIB dan kemudian berbaring dan tidur dikasur. Lalu pagi harinya sekira pukul 07.00 WIB, tersangka pergi dari Barak untuk bekerja dan Korban Y pun bergegas untuk melaporkan Kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada tersangka dengan pertimbangan antara lain :

1. Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana.

2. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

3. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka.

Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung, Selanjutnya memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Kpw-K¹/Bony A