MabesNews.com.BULUKUMBA, — Pemerintah Kabupaten Bulukumba mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan jam operasional ritel modern.
Jam buka ritel modern di Kabupaten Bulukumba mulai dibatasi yakni untuk hari Senin sampai Jumat bisa dibuka pukul 10.00 hingga pukul 22.00 WITA.
Sementara untuk hari Jumat sampai Sabtu dapat dibuka mulai pukul 10.00 sampai pukul 23.00 WITA.
Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Bulukumba, Alfian Mallihungan menjelaskan bahwa regulasi tersebut sebenarnya telah diatur dalam perda sejak 2015 lalu.
“Ini Perda sebenarnya sudah sejak 2015, tapi selama ini tidak pernah ditindaklanjuti. Jadi surat edaran ini sebagai tindak lanjut dari Perda,” jelasnya saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID pada Rabu, 20 September 2023.
Alfian menjelaskan pembatasan tersebut sebagai bentuk perhatian Pemkab Bulukumba terhadap pelaku UMKM.
“Ini supaya masyarakat tahu bahwa pemerintah itu perhatian terhadap pelaku UMKM,” ujar Alfian.
Kendati demikian, dalam aturan tersebut ritel atau toko tertentu tetap diberikan ruang untuk melewati batas jam kerja yang ditentukan.
“Misalnya di depan rumah sakit itu boleh karena di sana memang dibutuhkan oleh masyarakat karena di sana lokasi pelayanan publik memang. Tapi tetap harus melalui prosedur yang ada,” terangnya.
Alfian mengungkapkan bahwa setelah edaran itu diterbitkan, sudah terdapat ritel modern yang telah mengajukan permohonan penambahan jam kerja.
“Sudah ada beberapa yang bermohon, tapi kita akan kaji dulu sebelum mengeluarkan persetujuan,” tukasnya. (***)