Mabesnews.com l Bireuen – Jum’at, 04 Oktober 2024, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Bireuen melakukan Eksekusi terhadap 1 (satu) orang terpidana perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian atas nama terpidana Hazli Bin Sulaiman.
Terpidana Hazli Bin Sulaiman dijemput oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Bireuen guna dilakukan Eksekusi di rumahnya bertempat di Desa Mane Meujinki, Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, terpidana dilakukan eksekusi berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung R.I. Nomor 1118 K/Pid/2024 tanggal 05 Agustus 2024 yang menyatakan terdakwa Hazli Bin Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun.
Putusan Kasasi tersebut juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 33/Pid.B/2024/PN Bir tanggal 8 mei 2024 yang Menyatakan Terdakwa Hazli Bin Sulaiman terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum, akan tetapi terhadap Terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena didasarkan pada Pembelaan Terpaksa yang melampaui batas (Noodwer Exces).
Sebelumnya JPU menuntut Hazli Bin Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum dengan menuntut Pidana terhadap terdakwa Hazli Bin Sulaiman dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun.
Setelah dijemput, terpidana Hazli Bin Sulaiman kemudian langsung dibawa oleh Jaksa untuk dieksekusi ke Lapas kelas II B Bireuen guna menjalani hukuman.*