MabesNews.com, BEKASI – Lagi-lagi Dunia Pendidikan dicoreng oleh SDN TELUK PUCUNG 1, yang diduga melakukan Pemungutan Liar (Pungli) hingga Ratusan ribu rupiah.
Ada 13 komponen yang dibiayai oleh dana BOS yakni: pengembangan perpustakaan; kegiatan penerimaan peserta didik baru; pembelajaran dan ekstrakurikuler; ulangan dan ujian; pembelian bahan habis pakai; langganan daya dan jasa; perawatan/rehab dan sanitasi; pembayaran honor bulanan; pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; membantu siswa miskin; pengelolaan sekolah; pembelian dan perawatan komputer; dan biaya lainnya.
Dilihat dari Permendikbud, diduga jelas pihak SDN Teluk Pucung 1 melakukan Pungli (Pungutan Liar). Dari pengakuan Orang tua Murid, pihak Sekolah meminta uang Raport sebesar75.000.00; uang Poto 35.000.00; dan uang seragam untuk laki-laki 590.000.00; perempuan 610.000.00; Pungutan tersebut tidak ada Musyawarah terlebih dahulu antara Pihak Sekolah, Komite, dan Orang tua murid.
“Memang benar pihak sekolah meminta sejumlah uang, mereka bilang buat sampul raport, poto dan seragam, karena anak sy laki-laki total 700.000.00; ” Kata Ilham Orang tua murid.
Ilham pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak terkait, dia melaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, dengan dugaan Pungli atau praktek jual beli di lingkungan Sekolah.
Beberapa hari yang lalu Tim Saber Pungli mendatangi SDN tersebut, tapi anehnya Tim Saber Pungli Kota Bekasi tidak ada tindakan sama sekali.
Menurut Ilham diduga Tim Saber Pungli seolah masuk angin, malah menutup tanpa sebab. Dengan begitu Ilham pun geram, Ilham pun akan terus melaporkan ketingkat yang lebih tinggi sampai tuntas.
Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Disisi lain saat kami mendatangi SDN tersebut guna mendapatkan keterangan dari pihak Sekolah, tapi Kepala Sekolah dan Guru Guru yang di duga terlibat, enggan mau berkomentar dengan alasan sibuk.
“Saya lagi sibuk pak, masih ngurus anak anak, ga bisa ga ada waktu” kata Guru inisial N
Sementara di ruang Guru, kami di terima oleh Tata Usaha (TU) Ibu Yeti. Beliau mengatakan Kepala Sekolah tidak ada pak, sementara itu disisi lain, salah satu Guru yang tidak mau di sebut namanya, membenarkan adanya Pungutan tersebut, 75.000 buat sampul dan 35.000 poto.
Hingga berita di tayangkan, diduga pihak Sekolah seolah menghindari wartawan. Dengan berbagai alasan.
Hermanto