MabesNews.com, Mimika Papua Tengah Untuk meningkatkan Keamanan dan Ketertiban di Kota Timika Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, maka sudah sepatutnya Judi King dan Judi Rolex harus dibubarkan guna menjaga Kamtibmas di Kota Timika Kabupaten Mimika. Pasalnya, akibat adanya Arena Judi King dan Judi Rolex mengakibatkan terjadi Kerumunan Masa yang diduga kuat akan menimbulkan keributan dikawasan lokasi perjudian tersebut.
Pembubaran Judi tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti, dan dua orang yang diduga kuat adalah bagian dari pengelola Judi tersebut. Kedua orang yang diduga kuat adalah pengelola Arena Judi itu, diamankan di Mapolsek Mimika Baru. Pembubaran Arena Judi yang dilakukan Satuan Polsek Mimika Baru, mulai dari SP2, Jalan Baru samping Perhubungan, Gorong Gorong, Komplek Biak, dan Jayanti.
Namun, sesampainya aparat Kepolisian di Komplek Biak sempat terjadi aduh mulut antara para peminat Judi tersebut dengan aparat Kepolisian. Meski begitu, pihak Kepolisian pun tetap berpegang para ketentuan dan aturan yang berlaku. Lalu kemudian, pembubaran Judi di Komplek Biak terlaksana dengan baik tanpa ada gangguan dari pihak pengelola dan para peminat Judi tersebut.
Arena Judi King dan Arena Judi Rolex, sudah merupakan bagian dari pekerjaan Pokok bagi pengelola dan para peminat yang ada di Kabupaten Mimika. Meski begitu, namun perbuatan yang dilakukan pengelola dan para peminat, telah melanggar Pasal 303 sebagaimana telah diatur dalam Undang Undang Tindak Pidana Perjudian.
Pembubaran Arena Judi King dan Judi Rolex di Kabupaten Mimika, berlangsung pada hari Sabtu, (18/5/2024) PKL 14.00 dan berakhir pada PKL 17.00 Waktu Indonesia Setempat (WIT). Warga Mimika yang tidak berminat sebagai pengelola Judi dan peminat Judi, ingin adanya peningkatan Keamanan yang dilakukan oleh Kepolisian bila terjadi keributan di lokasi perjudian tersebut. (Kace Makupiola)