MabesNews.com, Rokan Hilir – Tampar Isteri karena tidak terima dilarang memarahi anak, pria inisial SY alias Suryadi (42) alamat Jln Utama, Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil. Ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil. Rabu 3 Juli 2024 Pukul 01.00 WIB.
SY alias Suryadi ditangkap Polisi, setelah dilaporkan oleh Farida Aryani (47) yang tidak lain adalah isterinya. Farida Aryani tidak terima telah ditampar ketika dilarangnya memarahi anak, ini terjadi dirumahnya di Jln Pahlawan, Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, Sabtu, 13 April Tahun 2024, Pukul 23.30 WIB. Lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kapolsek Bangko Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H. membenarkan telah dilakukan pengungkapan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Unit Reskrim Polsek Bangko.
Saat itu korban sedang tegak di rumahnya melihat terlapor sedang memarahi anak Pelapor bernama Yuyun, ( saksi) melihat itu pelapor mendatangi terlapor dan mengatakan kenapa dimarahi..?” dan terlapor memakinya ( dengan kata tidak sopan,_red) setelah itu terlapor pergi ke ruang tamu dan diikuti oleh perlapor.
Di ruang tamu keduanya sempat adu mulut, setelah adu mulut terlapor pergi ke kamar anaknya dan memarahi lagi, lalu pelapor datang ke kamar anaknya dan mengatakan “Jangan dimarahi”. Setelah mengatakan itu terlapor langsung menampar pelapor sebanyak 4 kali di bagian pipi sebelah kanan dan kepala sebelah kiri, sehingga mengakibatkan tampak kemerahan di pipi sebelah kanan dengan ukuran 4×4 cm.
Dan ada dikarenakan benda tumpul (berdasarkan hasil Visum Et Revertum). Terus setelah menampar korban, Terlapor langsung pergi meninggalkan rumah pelapor.
Atas kejadian tersebut Pelapor merasa tidak senang dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko,” terang Kapolsek Kompol Ihut M.T. Sinurat.
Atas laporan itu saya selaku Kapolsek Bangko memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, Cek TKP, mencari rekaman video CCTV, melakukan interogasi saksi-saksi dan tindakan kepolisian lainnya. Diketahui terlapor telah melarikan diri dan bersembunyi di tempat yang tidak diketahui. Namun kemudian Unit Reskrim mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di Jln Pahlawan, Kelurahan Bagan Kota, tepatnya di Rumah Pelapor sedang tidur.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. bersama Panit 1 Opsnal Polsek Bangko Ipda Dahri Iskandar Lubis menuju rumah tersebut, Sesampainya, benar ada 1 orang laki-laki yang mengaku bernama SY alias Suryadi dan mengaku telah melakukan pemukulan terhadap Farida Aryani (istri terlapor) dengan cara menampar pipi sebelah kanan korban sebanyak 4 kali dan kepala sebelah kiri.
Setelah itu ianya pergi meninggalkan rumah korban dan bersembunyi di rumah orang tuannya di Jln Utama, Kelurahan Bagan Barat. Dan menurut pengakuan nya bahwa motif melakukan KDRT tersebut dikarenakan emosi terhadap istrinya. Sebab istrinya sering bermain tiktok, kemudian terlapor atau pelaku selaku suami melihat di beranda tiktok korban ada video tiktok mantan suami dari korban.
Sehingga pelaku cemburu dan kemudian ribut mulut, lalu anak korban (anak dari suami pertama) membela korban, sehingga pelaku juga ikut memarahi anak korban, dan dilanjutkan dengan memukul korban. Disisi lain diketahui bahwa pelaku juga terus melakukan kekerasan fisik terhadap korban secara berulang-ulang setelah korban melaporkannya ke Polsek Bangko, yang terakhir terjadi lagi pada tanggal 27 Juni 2024.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak dan tidak ditemukan adanya perdamaian, dan perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan,” terang Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H.
Untuk barang bukti, 1 Helai Baju Kaos Kerah warna Merah (milik korban) 1 Helai Celana Pendek Warna abu-abu dan Visum Et Repertum. Untuk sangkaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI NO. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” kata Kapolsek Bangko ini menyudahi.
Sumber : Kehumasan Polres Rohil
(Kaperwil Prov Riau/SB.)