Isteri Sutarmidji Paslon Gubernur Kalbar 01 dan Kadis Dikbud Pemprop Kalbar Diduga Lakukan Pelanggaran Kampanye

MabesNew.com,Pontianak Kalimantan Barat
Orasi tersebut diduga kuat merupakan bagian dari kampanye terselubung yang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dilakukan di lingkungan pendidikan yang seharusnya bebas dari kegiatan politik. Dalam orasinya, istri calon gubernur tersebut menyebutkan prestasi yang telah dicapai oleh suaminya yang saat ini kembali mencalonkan diri, serta mengajak siswa-siswi yang merupakan pemilih pemula untuk memilih Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 01, jelas itu merupakan pelanggaran, apalagi tempat yang digunakan adalah fasilitas negara.

Selain itu, dalam video yang beredar, tampak beberapa guru yang diduga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) turut hadir dalam acara tersebut. Hal ini memicu dugaan keterlibatan ASN dalam kegiatan kampanye, yang secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kegiatan kampanye di tempat pendidikan dan keterlibatan ASN dalam kegiatan politik dilarang. Pasal 69 UU No. 10 Tahun 2016 secara jelas melarang kampanye di tempat pendidikan, sementara Pasal 70 mengatur bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye politik.

“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan kampanye di sekolah ini. Lingkungan pendidikan seharusnya dijaga netralitasnya dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Apalagi melibatkan siswa yang masih di bawah umur serta guru-guru yang merupakan ASN,” ujar salah seorang pengamat politik di Kalimantan Barat.

Para pihak yang merasa dirugikan oleh peristiwa ini meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Barat untuk segera melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Bawaslu diharapkan dapat bersikap tegas dalam menangani kasus ini, demi menjaga integritas proses demokrasi dan netralitas lingkungan pendidikan.

Jika terbukti melakukan kampanye di tempat terlarang, kegiatan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis juga dapat berakibat pada sanksi disiplin sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan/atau PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Maman Suratman, M. Sos (Ketua Lembaga Kajian Pembangunan Indonesia Anak Negeri)