Irsal : Efisiensi Anggaran Tidak Berdampak Untuk Seluruh Desa Di Madina 

MabesNews.com, Instruksi Presiden (Inpres) Prabowo Subianto nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025 tidak berdampak pada Anggaran dana desa (DD) yang bersumber dari APBN dan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD di 377 desa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tidak terdampak efisiensi anggaran pada tahun 2025. Akan tetapi, kemungkinan anggaran tambahan desa berprestasi ditiadakan atau ditunda.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina Irsal Pariadi mengatakan pagu DD untuk seluruh desa di Madina yang disahkan sebelumnya, tidak terjadi pengurangan dari jumlah Rp298 miliar lebih DD seluruh desa di Madina, Jumat (21/2/2025).

Disampaikan, pengurangan DD secara nasional dalam Instruksi Presiden itu sebanyak Rp2 triliun, mungkin pengurangan tersebut dialihkan ke dana alokasi kinerja. Mungkin tahun ini alokasi kinerja ditiadakan. Selain DD, desa juga berhak menerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Irsal mengatakan BKAD Madina belum mengonfirmasi soal efisiensi ADD tersebut.

“Pagu ADD masing-masing desa ini sudah dibagi dan sudah dirinci sesuai yang ditetapkan sebelumnya. kalau misalnya ada penambahan atau pengurangan, mungkin di tahun berjalan akan dilakukan di saat P-APBDes. Jadi, jumlah DD dan ADD seluruh desa di Madina masih normal” lanjutnya

Dia juga menyampaikan fokus mendorong percepatan pencairan DD tahap pertama. Pasalnya, desa membutuhkan dana untuk menjalankan program prioritas. Misalnya, pembagian Bantuan Lansung Tunai (BLT) dan kegiatan lainnya yang berdampak pada masyarakat menyambut Bulan Suci Ramadan.

“Tahun ini, ada tiga program prioritas desa sesuai Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024. Pertama, operasional pemerintah desa sebanyak 3 persen dari pagu DD. Kedua, BLT maksimal 15 persen untuk masyarakat miskin ekstrem. Ketiga, tata kelola ketahanan pangan sebanyak 20 persen dari pagu DD” sambungnya

Harapnya, agar kepala desa dapat menggunakan dana desa sesuai mekanismenya.