MabesNews.com, Iptu Jerryanto Kanit Laka Lantas Polrestabes Makassar memberikan pemaparan kepada anggotanya tentang fungsi Lalu lintas Kepolisian, bidang penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum dibidang lalu lintas guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas kepada seluruh anggotanya.
Dalam Perkap Nomor 15 Tahun 2013 tentang penanganan Kecelakaan Lalu Lintas diatur bagaimana tatacara penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas oleh petugas Polri di seluruh Indonesia.
Kanit Laka menyampaikan “Dalam kasus Kecelakan Lalu Lintas ringan yang terdapat cukup bukti atau terpenuhinya unsur tindak pidana, dilakukan proses pemeriksaan singkat. Pada proses pemeriksaan singkat ini (Kecelakaan Lalu Lintas ringan), apabila terjadi kesepakatan damai diantara kedua belah pihak yang terlibat dapat diselesaikan dengan “Restorative justice” Ungkap Kanit Laka.
Dia Juga Menambahkan “Pada kasus kecelakaan tertentu, Penyidik Kecelakaan Lalu Lintas dapat menyerahkan kepada penyidik fungsi Reserse, apabila menemukan adanya bukti petunjuk telah terjadi tindak pidana”Tambahnya.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Mokhammad Ngajib, S.I.K, M ,H., melalui Kanit Laka Lantas Iptu mengatakan, “dalam melakukan penindakan Unit Laka Lantas Polrestabes Makassar melakukan sesuai dengan aturan dan sangat humanis terhadap masyarakat dalam menangani kasus laka lantas”,Kata Kapolrestabes.
Kecelakaan suatu kejadian yang tidak direncanakan dan tidak dikehendaki, terjadi karena kondisi tidak aman atau tindakan tidak aman dari faktor manusia. Hasil yang ditimbulkan dari kecelakaan lalu lintas tersebut adalah kerugian fisik serta kerugian sarana prasarana transportasi baik jalan maupun kendaraan”,Tutupnya.
(Samsul/Arifin Sulsel)