INVESTOR HOTEL LE EMINENCE CIANJUR MENGGUGAT PENGELOLA, HAK MENGINAP DITUNDA

Pemerintah686 views

MabesNews.Com |JAKARTA — Hotel Le Eminence Ciloto Puncak tidak berhenti konflik antara pengelola dengan para pemilik. Kali ini konflik ditambah lagi dengan adanya kegelisahan para pemilik unit kondotel/kamar hotel Le Eminence. Pasalnya hak menginap di hotel tersebut atau memakai unitnya sendiri milik investor tidak bisa digunakan.

Alasan PT Eminence Hospitality Service (EHS) selaku pengelola dikarenakan para pemilik tersebut sedang menggugat pengelola wan prestasi dan pembatalan perjanjian yang saat ini perkara nya masih berlanjut di Mahkamah Agung. “Selamat siang Bapak/Ibu Mohon maaf atas ketidaknyamanannya pelayanan kami saat ini. Untuk sementara ini penggunaan poin owner Bpk/Ibu tidak dapat di pergunakan terlebih dahulu dikarnakan Nama Bpk/Ibu ada dalam daftar penggugat. Untuk Keterangan lebih lanjut bisa menghubungi team Lawyer kami A.n BPK Felix di nomor berikut *+62812 1233 6885* Terimakasih.” Pesan WA dari pihak pengelola yang dikirim ke semua pemilik yang menggugat pengelola.

“Sementara ditahan sambil proses pelepasan pengelolaan kepada para pemilik yang ingin mengelola unitnya sendiri pak” ujar Andriansyah SH dari kantor hukum A2S3&Co kuasa hukum pengelola menambahkan. “Kalau units kita tetap disewakan oleh mereka, sementara voucher kita dihanguskan mereka… itu jadi bukti kesewenang-wenangan mereka” ujar Ary Anton salah satu pemilik unit.

“Ketidakharmonisan hubungan antara pengelola dan pemilik dipicu oleh bagi hasil yang diberikan yang jauh dari brosur saat menawarkan unit dan hilangnya hak hak pemilik untuk bertanya, mendapatkan penjelasan dari pengelola, sulitnya memakai voucher menginap. Bahkan saat para pemilik membentuk P3SRS ditentang dan digugat oleh pengelola” ujar Herman Saleh selaku ketua P3SRS.

“Alhamdulillah saat ini putusan Mahkamah Agung No. 2719K/Pdt/2022 sudah memenangkan perkara kedudukan P3SRS Hotel Le Eminence. Secara sah diakui sesuai dengan Undang undang Rumah Susun No 20 Tahun 2011. Sepatutnya pengelola menghormati putusan MA dan menyerahkan hak pengelolaan hotel kepada P3SRS sesuai amanah undang undang” tambah Herman Saleh.

“Masyarakat sebaiknya hati hati waspada terhadap tawaran investasi kondotel. Walaupun sertifikat sudah kami miliki, namun sebagai pemilik tidak memiliki peran. Sudah bagi hasilnya kecil, dijual sulit apalagi jadi agunan” ujar Haerul Ihwan salah satu pemilik kondotel.

Sampai saat ini pengelola masih sulit untuk diminta klarifikasi. No Hp Direktur PT EHS tidak aktif. Hotel Le Emienence saat ini masih menjadi ikon wisata di Puncak Cianjur. Rate kamar rata rata hari biasa di atas 1 jutaan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *