INSPIRASI JUMAT: Masyarakat Islam

MabesNews.com, SELAIN merujuk kepada Alquran, pemaknaan yang ada dalam perwujudan masyarakat Islam juga dapat dikaji dalam sejarah. Khususnya, pada saat Nabi Muhammad SAW membangun Madinah.

Mengutip buah pikir Dadang Kahmad, Guru Besar Sosiologi Agama UIN Bandung yang juga Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, beberapa pilar masyarakat Islam tersebut berdasar kepada 47 pasal dalam Piagam Madinah, yang dapat dirangkum sebagai ummat wasatha, yaitu:

Masyarakat yang berdasarkan pada prinsip tauhid, persatuan, persaudaraan, persamaan, pengakuan adanya kebinekaan, toleransi, demokrasi, dan modern nation-state (HAM).

Mesti diingat, saat itu, tidak hanya umat Islam. Ada umat beragama lain yang hidup berdampingan dan bersama-sama berjuang melawan segala bentuk serangan, serta membangun Madinah, dengan Nabi sebagai pemimpinnya saat itu.

“Tidak hanya sebagai pemimpin agama, saat itu, Nabi juga merupakan pemimpin politik bagi masyarakat Madinah,” jelasnya.

Misal dalam Pasal 36 Piagam Madinah menegaskan: ‘Tidak seorang pun dibenarkan (untuk berperang), kecuali seizin Muhammad SAW. Ia tidak boleh dihalangi (menuntut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain). Siapa berbuat jahat (membunuh) maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesungguhnya Allah sangat membenarkan ketentuan ini’.

Demikianlah Piagam Madinah. Ia menegaskan komitmen untuk hidup tertib, berdamai, menjelaskan hak dan kewajiban manusia dan masyarakat untuk saling melindungi, berkomitmen pada aturan bersama yang disepakati sehingga timbul rasa aman, nyaman, dan kebersamaan.

Bagaimana menurut Anda? (Nursalim Turatea).

_____

AMAN, NYAMAN, DAN KEBERSAMAAN: Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut 2, Rudi-Rafiq (2R), dan Hj Marlin Agustina, di sela berziarah ke Penyengat, Kota Tanjungpinang, Senin (23/9/2024).