MabesNews.com, Sumba Barat Daya, NTT – Menyimak bahwa salah satu oknum wartawan FK diduga mencemarkan nama baik JD.
Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sesuai berita FK adalah salah satu oknum wartawan yang mencemarkan nama baik JD pada pasal berapa yang JD dengan pasal berapa yang ia langgar.
Agar FK mempertanggung – jawabkan semua perlakuan saudara yang mencemarkan nama baik JS wartawan media nasional di bilangan Jl. Rasuna Said, Jakarta Selatan.
FK memberitakan bahwa wartawan MabesNews.com JD di Biro Kabupaten Sumba Barat Daya, Prov. NTT.
Diberitakan JD bahwa Kartu Tanda Anggotanya (KTA) telah expired/mati. Faktanya? Buktinya mana saudara FK.
Saudara FK vnews.com dapat dikenakan KUHP pada pasal berlapis pencemaran nama baik JD, fitnah, pencemaran nama martabat dan lain nya seseorang wartawan.
FK memberitakan seseorang wartawan MabesNews com pakah sesuai dengan UU no. 40 tahun 1999 kode etik jurnalistik?
Memberitakan seseorang wartawan MabesNews com dengan prinsip keseimbangan, tanpa cek dan recheck sebagai diduga wartawan senior.
FK segera klarifikasi kan atas berita yang saudara liput dengan seseorang JD sebelom FK di tidak UU pada pasal berlapis sesuai perbuatan/mencemarkan nama baik wartawan media mabesnews.com.
JD tidak terima atas pemberitaan FK yang melanggar kode etik jurnalistik.
Memasang foto wartawan MabesNews.com Dengan motivasi FK diduga kuat menghina harkat dan martabat seorang JD, wartawan MabesNews.com.
Jika saudara FK seorang senior di Vxxxynews.com, sebagai wartwan yang bersifat independen dan sudah mumpuni kenapa saudara melanggar kode etik jurnalistik pada no.40 tahun 1999?
UU no 40 tahun 1999 ketentuan pokok PERS apakah FS sudah membacanya lebih dalam?
Saudara (FK)di duga keras melanggar ketentuan pidana no.40 tahun 1999, Hingga media mabesnews com,akan menindak lanjuti sesuai berita yang saudara buat kepada JD.
JD menunggu penjelasan saudara FK.
(Dominggus)