Ini Kata Mirza Proyek Tembok Penahan Sungai Lematang Desa Banjarsari 9,8 M Diputus Kontrak 

MabesNews.com, Lahat – Kepala Pekerjaan Umum Bina Marga Mirza ditemui wartawan senin (20/5/2024) di Pendopoan Bupati Lahat dalam persiapan menyambut Pj Gubernur Sumatera Selatan Drs. Agus Fatoni. M. si hadir juga Hj, R. A. Anita Noeringhati, SH. MH di acara HUT Kabupaten Lahat ke 155 tahun. 20/5/2024

Kadis PUPR Mirza saat diwawancarai wartawan postkeadilan.com Bambang md ia mengatakan proyek tembok penahan Sungai Lematang di Anggarkan sumber dana APBD Tahun 2023, yang sempat di isukan mangkrak dijawab oleh Mirza sudah diputus Kontrak dan dikenakan denda juga kepada kontraktor

 

Berita sebelum nya Informasi yang kami dapatkan dari masyarakat Desa Banjarsari Proyek sumber dana APBD Tahun 2023, dengan nilai kontrak Rp 9,8 Milyar diduga tidak selesai dalam pekerjaan sehingga masyarakat kecewa atas pekerjaan yang dikerjakan kontraktor nakal kata ” Aminudin selaku tokoh masyarakat setempat.

 

Dari informasi pembangunan tanggul berfungsi mencegah banjir tersebut nyaris menyentuh hampir senilai Rp.10 miliar.

 

Dari sumber yang tidak ingin di sebut namanya menerangkan, bahwa proyek pembangunan tanggul untuk pencegahan banjir ini menelan dana kisaran Rp 9,8 miliar.

 

“Anggaran yang cukup fantastis, hanya saja pengerjaannya terhenti alias tidak selesai 100 persen. Yang mana, tanggul penanggulangan banjir ini terletak di Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat,” sebut dia.

 

Ia menambahkan, pada awal perencanaan pengerjaan yang akan dilaksanakan sepanjang 450 meter, tetapi pada kenyataannya hanya mencapai 150 meter.

 

“Awal pembangunannya diberi jangka waktu selama 6 bulan pada tahun 2023, mulai dari Juni sampai Desember,” papar dirinya.

 

Akan tetapi, sambung dia, setelah melalui tahapan demi tahapan, fisik pembangunan di lapangan berbanding terbalik. Ternyata sampai akhir tahun 2023 proyek masih juga belum selesai.

 

“Karena berbagai kendala seperti izin lahan warga dan termasuk keadaan cuaca yang tidak menentu, belum lagi banjir sehingga proyek tidak selesai sesuai target,”

 

Ia menceritakan, pihak kontraktor yang bekerja diberi tambahan jangka waktu, untuk menyelesaikan pembangunan selama 50 hari.

 

“Ada toleransi penambahan waktu bekerja dari Januari sampai tanggal 6 Februari 2024. Pun ternyata tidak dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh mereka,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lahat, Mirza Azhary ST MT menuturkan, pihaknya memutus kontrak rekanan tersebut, sebab tidak bisa menyelesaikan pekerjaan proyek dimaksudkan. Padahal tambahan toleransi waktu diberikan, kenyataan.di lapangan jauh sekali. Ungkap nya( Feri)