MABESNEWS.COM | Aceh Timur- Perekrutan dan Penetapan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) Desa Damar Siput Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan, Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan Rantau Selamat, Daman Huri, SH kepada media ini melalui selulernya, Rabu, 8/2/2023.
Menurutnya, apa yang sudah dilakukan oleh pihaknya dalam hal penetapan salahsatu PKD terpilih Alfinas di Desa Damar Siput sudah sesuai dengan surat keputusan Badan Pengawas pemilihan Umum No.5/KP.01/K1/01/2023.
Dia menambahkan, surat keputusan itu menjelaskan Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, tentang tata cara pembentukan Panwaslu belurahan/Desa huruf C angka. 7, yg berbunyi bahwa persyaratan menjadi calon PKD di angka 7 adalah berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).
” Yang bersangkutan Alfinas ber KTP berdomisili di kecamatan setempat. Untuk itu, pihaknya berpedoman dengan Surat Keputusan Bawaslu tersebut. Dalam aturan tidak dijelaskan bahwa PKD harus dari orang desa setempat tetapi didalam aturan hanya disebutkan ber KTP dalam kecamatan setempat,” ujarnya.
Yus