Muratara, mabesnews.com,.-pemuda Asal dusun 1 sumber sari desa Siliwangi kecamatan Singkut kab Sarolangun Jambi Ditangkap Satreskrim Polres Muratara Minggu 18 Juni 2023
Tersangaka ditangkap berdasarkan laporan Harisuharto M.si.Dengan BA,LP/A-05/VI/2023/Sumsel,Res Muratara/SPKT/tanggal 18 Juni 2023 Tersangka akan di jerat KUHPidana pasal 242 tentang Tindak pidana sumpah palsu atau keterangan palsu karena telah sengaja membuat laporan palsu,dengan modus bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang Terjadi di desa sungai gulo Kecamatan Rupit kabupaten Musi Rawas Utara.
“Adapun yang menjadi Saksi dalam laporan Harisuharto tersebut diantaranya,1.Nama SRIWAHYUNI Umur : 37 Tahun Pekerjaan :Swasta Alamat: Ds.Mulya Jaya Kec Nibung Kab Muratara 2,.Nama : NANDI PUTRA Umur : 22 tahun Pekerjaan : Polri Alamat : Aspolres Muratara
Tersangka bernama Rohman bin bustadin(alm) sekarang sudah di tahan di polres Muratara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan Barang Bukti 1. STPL 2.BAP dan BA Sumpah 3. STNK dan STCK 4. SPD MOTOR HONDA SUPRA PIT TANPA NOPOL
Kronologi kejadian laporan palsu “tersangka. Pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekira jam 21.00, terlapor datang ke SPKT POLRES MURATARA untuk melaporkan kejadian bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang terjadi didesa sungai gulo Kec. Karang dapo Kab. Muratara, adapun isi Laporan yaitu pelaku mengaku dalam perjalanan di sekitaran objek wisata danau rayo (melewati) korban di berhentikan 2 (dua) orang yang mengendarai sepeda motor kemudian orang yang dibonceng turun dan langsung menodongkan senjata api kearah badan korban, korban langsung panik dan ketakutan sehingga korban menyerahkan sepeda motor miliknya tersebut. berdasarkan laporan Polisi LP/ B 103 /VI/2023/SUMSEL/RES.MURATARA/SPKT Tanggal 17 Juni 2023, Satreskrim Polres Muratara melakukan serangkaian peyelidian dan Penyidikan menemukan Fakta bahwa peristiwa yang dilaporkan tersebut tidak benar, dari hasil penyelidikan bahwa kendaraan yang dilaporkan hilang tersebut dijual oleh pelapor sendiri seharga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke Sdr Sri Wahyuni, terlapor mengaku membuat laporan palsu tersebut menghindari penagihan hutang dari pihak Leasing.
Kasatreskrim polres Muratara AKP Sopian Hadi SH.MH.saat di wawancarai awak media mabesnews membenarkan adanya penangkapan Rohman bin bustadin, penangkapan langsung di komandoi Kanit Pidum IPDA Harisuharto M.si.berserta Team Opsnal Polres Muratara., sekarang tersangka sudah di tahan ,” tegasnya,”(**)