MabesNews.com, Proyek rehabilitasi gedung kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara yang tengah dilaksanakan oleh PT. Dinar Konstruksi Utama kini mencuat sebagai sorotan publik setelah muncul dugaan penggelembungan anggaran yang mencurigakan. Berdasarkan temuan terbaru, nilai kontrak yang mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar untuk luas bangunan 1.765 m2 ternyata jauh melebihi standar harga yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, yang hanya sebesar Rp 7.430.000 per meter persegi. Perbedaan harga yang mencolok ini memicu pertanyaan besar: apakah ada penyimpangan dalam alokasi anggaran yang merugikan negara?
Yang lebih mencengangkan, temuan di lapangan menunjukkan bahwa papan proyek yang seharusnya dipasang secara terbuka untuk memudahkan publik mengakses informasi tentang proyek ini, justru disembunyikan. Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan semakin menambah kecurigaan tentang transparansi proyek ini.
Dengan adanya indikasi ketidaksesuaian dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek ini, serta proses pemilihan penyedia yang dilakukan dengan metode e-purchasing, seharusnya Inspektorat Provinsi DKI Jakarta segera turun tangan untuk menyelidiki lebih dalam dugaan pelanggaran ini. Tidak hanya sekedar soal angka yang menggelembung, tetapi juga soal transparansi dan akuntabilitas yang perlu dijaga demi kepentingan publik dan pemberantasan praktik korupsi.
Pemeriksaan anggaran yang teliti dan penyelidikan yang objektif sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa dana publik digunakan dengan efisien dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan biarkan dugaan penggelembungan anggaran ini mengaburkan prinsip keadilan dan pembangunan yang berkelanjutan. Pemerintah harus bertindak tegas agar tidak ada celah bagi praktik korupsi dalam proyek-proyek publik.
[rino.s/tclm]