MabesNews.com, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam saat ini menerapkan kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan ke Batam, Bintan, dan Karimun Bagi WNA Pemegang PR (Permanent Residence) Singapura. Kebijakan mulai berlaku setelah Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) pemegang PR Singapura untuk berkunjung ke Pulau Batam, Pulau Bintan dan wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Keimigrasian bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan Pemegang Permanent Resident Negara Singapura yang didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07 tentang Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Tempat Pemeriksaan Masuk ke Wilayah Indonesia bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan. Keputusan Menteri tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan. Kebijakan ini mulai diterapkan pada tanggal 8 Oktober 2024.
Dengan kebijakan ini, Wisatawan asing yang menggunakan fasilitas BVK ini diberikan masa tinggal paling lama 4 (empat) hari, tujuannya adalah untuk menarik wisatawan dari Singapura untuk menikmati destinasi wisata di Batam, Bintan dan Karimun. Kepulauan Riau sendiri memiliki banyak destinasi pariwisata yang potensial. Dengan posisinya yang strategis, Kepri dapat tumbuh menjadi primadona pariwisata Indonesia yang berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakatnya. Di samping itu, Kepri juga memiliki beberapa Kawasan Ekonomi Eksklusif, antara lain KEK Nongsa di Batam dan Bintan Resorts, yakni kawasan terintegrasi untuk bisnis digital, ekonomi kreatif dan pariwisata.
Kharisma Rukmana, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengatakan, “Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pak Dirjen, bahwa pemberian BVK bagi PR Singapura untuk mengunjungi Batam, Bintan dan Karimun ini akan semakin memudahkan mereka (pemegang PR Singapura) yang ingin menghabiskan akhir pekan atau sekadar short escape, seperti menikmati alam, wisata kuliner atau berbelanja. Pengguna BVK tersebut bisa masuk melalui perlintasan di Pulau Batam, Pulau Bintan dan wilayah Kabupaten Karimun,”. Pengguna BVK dapat memasuki wilayah tersebut melalui beberapa pelabuhan, termasuk Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun.
Kebijakan yang dikeluarkan ini tentunya diperkuat dengan adanya upaya pengawasan terhadap orang asing, dengan penekanan pada proses pemeriksaan keimigrasian yang lebih ketat terhadap Subjek BVK PR Singapura dimaksud. “Kami melakukan pemeriksaan terhadap Subjek BVK PR Singapura di konter Imigrasi, dengan memberikan Tanda Masuk dalam pemeriksaan keimigrasian yang berlaku sebagai Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu 4 (empat) hari yang tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihstatuskan. Prosedur pemeriksaannya sudah diatur dalam SE Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024 ini, jadi kami melakukan pemeriksaan secara ketat,” ujar Kharisma.
Para pemegang Subjek BVK PR Singapura harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk status sebagai penduduk tetap (PR) Singapura, pemegang Kartu National Registration Identity Card (NRIC) berwarna biru, serta bukan warga negara dari negara dengan kebijakan calling visa, seperti Afghanistan, Israel, Korea Utara, Liberia, Nigeria, dan Somalia. “Jika tidak memenuhi kriteria tersebut, maka mereka tidak dapat masuk,” tegas Kharisma. WNA pemegang PR Singapura hanya diberikan izin tinggal kunjungan selama empat hari tanpa opsi perpanjangan atau pengalihan status. “Setelah empat hari, mereka harus keluar. Jika lebih dari itu, akan dikenakan biaya tambahan,” tutup Kharisma. (Nursalim Turatea).