Ibu-ibu Kampung Jawa,” Desa Belutu Mengeluh Terkena Debu Mobil Tambang Galian C 

Pemerintah, Polri199 views

MabesNews.com, Kandis – Sudah hampir dua tahun ibu – ibu keluhkan debu praktik tambang galian C yang diduga dilakukan CV Sukses Penuh Berkat, sebuwah perusahaan Tambang Galian C yang berlokasi di Desa belutu Kelurahan belutu, Kecamatan kandis kabupaten Siak provinsi Riau, diduga tak melenkapi perizinan pertambangan galian C.

Penambangan tanah uruk yang tidak jauh dari wilayah permukiman penduduk dan jalan lintas provinsi Sumatra Pekanbaru tepatnya di kampung Jawa desa belutu itu disebut-sebut sudah berlangsung lama penambangan tanah uruk,debu ini lah yang membuat ibu – ibu mengeluh,Demikian keterangan ini disampaikan kepada Tim awak media yang menelusuri praktik tambang galian C tersebut.” Kamis tanggal/ 8/2/2024.

Saat dikonfirmasi ibu di kampung jawa,desa belutu, tepatnya di RT 02 RW 05, mengatakan kepada media ini jalan jarang disiram pak,” kapan di telpon barulah disiram jalan nya pak, yang jelas kami sering makan debu dan jalan mulai rusak dikarenakan mobil pengangkut tanah uruk sering keluar masuk sebutnya dengan serius kepada media ini.

Beralih ke ibu miranda,” masih di kampung jawa desa belutu, mengeluh terhadap super damp turuk pengangkut tanah merah galian C dikarenakan melacu yang jelas kami kurang lebih ampar dua tahun ini sering makan debu sebelumnya lagi. Dan jalan ampir satu Minggu ini tak disiram kalu disiram setengah ampat sore barulah disiram, untuk apa lagi disiram jalannya..?kamipun sudah mau tidur sebutnya lagi.

Dan pernah saya entikan mobil pengangkut tanah timbun pakai sapu…? tak mungkin sya disitu mengawasi mobil menangkut tanah itu supaya ngak melaju dan sering saya bilangi kepada supir dump truk pelan-pelan pak..? bakan saya tak dihargai dan masyarakat kampung jawa ini sebutnya lagi.

Kalau  masyarakat kampung Jawa menutup akses jalan ini supaya mobil tak bisa lewat bahkan pak RT pun tak bisa menghalangi, kini para penambang Galian C tersebut masih tetap beroperasi tanpa ada tindakan apapun dari pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) berwenang sebutnya lagi.

Beralih,”Saat dikonfirmasi oleh media ini kerne Ekskavator atas nama( ifnuh )mengatakan kepada media ini yang punya tanah bang untung, dan yang punya Eskavator bang menurung sebutnya dengan serius kepada media ini,”dan disebutnya lagi saya cuma kernet pungkasnya lagi.

Dari pantauan awak media di lokasi tempat penambangan galian tanah uruk terlihat alat berat ekskavator dan mobil dump truck yang sedang beroperasi menggali dan memuat material tanah uruk.

Berkaitan dengan eksplorasi sumber daya Tanah Timbunan yang ditambang terus-menerus yang sudah berdampak pada berubahnya ekosistem lingkungan di lokasi penambangan, Salah Satu warga kampung jawa desa belutu kecamatan belutu berharap agar aparat segera melakukan tindakan menghentikan kegiatan penambangan di tempat mereka. “Kami berharap agar Polsek kandis dan Polres siak serta instansi pemerintah daerah segera melakukan tindakan tegas terhadap pemilik penambang Galian C agar tidak ada opini negatif di masyarakat terhadap para pihak terkait.

Penambangan galian C memang kerap di anggap tambang kecil dan kurang di pandang. padahal tambang ini relatif mengalami kerusakan linggkungan ekologis yang cukup signifikan.

Sedangkan penambangan bahan galian C di daerah harus melengkapi laporan rencana kerja, tutur nya eksplorasi, reklamasi, anggaran dan studi kelayakan SK Izin usaha yang di terbitkan oleh pemerintah daerah atau ESDM pusat.

Tentang izin itu perlu diperketat seperti yang kita lihat, banyak galian C yang tidak mematuhi aturan dan merugikan Masyarakat serta pemerintah daerah dan

.

 

Berdasarkan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,jika tidak memiliki surat izin.

Tidak tanggung – tanggung jika melanggar tidak memiliki izin usaha pertambangan, maka dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan paling singkat 2 tahun. Mirisnya seolah -olah tak digubris hal tersebut.

Selain pidana penjara, pelanggaran terkait regulasi tersebut, juga dapat dihukum dengan denda paling maksimal Rp 10 milliar dan paling rendah Rp 100 juta.

Sementara Berdasarkan UU No.11 Tahun 1967 bahan galian diklasifikasikan menjadi 3 golongan, antara lain bahan galian golongan A, B dan C. Bahan galian Golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir kerikil marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya.

Dan yang paling dikuatirkan pula adalah pelaku penambang liar, tidak memperhatikan keselamatan lingkungan karena mereka diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan atau Galian Golongan C, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (Nahar/Tim)

 

 

(Kaperwil Prov Riau/SB.)