Hevearita Gunaryanti, Ajukan Gugatan Praperadilan.      

MabesNews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat ini tengah mengusut adanya dugaan Korupsi penerimaan Gratifikasi, pengadaan barang dan Jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas Capaian pemungutan retrebusi daerah dilingkungan Pemkot Semarang.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Empat orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti atau mbak Ita, Alwin Basri (suami Mbak Ita) yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Propinsi Jawa Tengah, Martono Ketua Gapensi Kota Semarang dan seorang pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.

Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti

Menanggapi dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Mbak Ita melakukan Gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan pada hari Rabu 4 Desember 2024 lalu.

Adapun gugatan Praperadilan tersebut, terdaftar dengan nomor perkara 124/pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, yang tujuannya, untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka oleh KPK.

Sementara itu Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugianto, menyatakan pihaknya menghormati gugatan yang dilakukan oleh Walikota Semarang ini.

” Memang langkah hukum yang diambil Walikota Semarang itu, diatur oleh undang undang, jadi silahkan saja mengajukan permohonan Praperadilan sesuai dengan haknya ” ujar Tessa.

Disisi lain Jubir KPK ini menegaskan, bahwa KPK siap menghadapi Gugatan Mbak Ita melalui Biro Hukum KPK dalam persidangan nanti.

” KPK berkeyakinan, Proses penetapan sebagai tersangka, sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku ” Kata Tessa

 

(Abdul Rosad)