MabesNews.com, Lahat – Kapolres lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK.MT, melalui kasat resnarkoba AKP M.Romi SH.Mhum dan personel telah berhasil mengaman Herliansyah pengedar narkotika jenis Ganja berdasarkan Laporan Polisi :Nomor : LP/A/92/X/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 19 Oktober 2023.
Barang Bukti :
– 1 (satu) paket besar daun kering terbungkus plastik transparan diduga narkotika jenis Ganja;
– 1 (satu) unit timbangan.
1 (satu) paket besar daun kering terbungkus plastik transparan diduga narkotika jenis Ganja dengan berat kotor / brutto 730 gr (tujuh ratus tiga puluh gram).
Pasal yang disangkakan :
Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres lahat AKBP S .Kunto Hartono SIK MT melalui kasubsi penmas humas polres lahat Aiptu Lismono SH membenarkan saat Penangkapan Harliansyah :berdasarkan hasil interogasi Tersangka an. BAGUS ALDI WINAT (LPA/91) TKP di Desa Muara Siban Kec. Pulau Pinang Kab. Lahat bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis Ganja milik tersangka tersebut didapatkan dari tersangka an. HARLIANSYAH di Desa Tanjung Menang Kec. Tanjung Tebat Kab. Lahat. Kemudian petugas polisi langsung melakukan lidik orang dan tempat. Pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekira jam 21.30 Wib diamankan tersangka an HARLIANSYAH didalam rumahnya (TKP tersebut di atas).
Kemudian petugas polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku dan sekitaran TKP dengan didampingi oleh warga sipil, pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dan 1 (satu) unit timbangan ditemukan dilantai teras atas rumah milik HARLIANSYAH. Diakui oleh tersangka bahwa barang bukti tersebut di atas adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ( Fery)