MabesNews.Com – LAMPUNG TIMUR – Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, berhasil meringkus seorang warga, yang diduga akan mengedarkan Narkoba jenis Sabu-Sabu.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, pada Kamis (26/10/23), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah JD (45) warga Kecamatan Gunung Pelindung.
Pihak Kepolisian meringkus tersangka pada Rabu (25/10) sore, berikut barang bukti 19 plastik klip,yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu dengan berat Bruto 3.65 Gram.
“Awalnya Pihak Kepolisian menerima informasi dari masyarakat, terkait adanya dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, yang langsung ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan secara mendalam,” ujarnya.
Setelah berhasil diringkus, tersangka dan seluruh barang buktinya, langsung dibawa ke ruang Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” pungkasnya
(Arief)