MabesNews.Com |Lampung — Selatan
Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas pokok(tupoksi)melaksanakan sebagian tugas Camat dalam merumuskan kebijakan,
mengoordinasikan,membina, mengendalikan di bidang administrasi,perencanaan kegiatan, monitoring,evaluasi dan pelaporan, urusan umum, kepegawaian, dan keuangan.
Oknum Sekcam kecamatan Rajabasa kabupaten Lampung Selatan diduga lecehkan serta penghinaan simbol lambang Organisasi lembaga Li Bapan provinsi Lampung.
(KM)mengatakan bahwa stiker yang terpasang di kendaraan banyak sekali bisa buat nakut-nakutin tawon “ujar KM selaku sekcam.
Lebih lanjut selaku Kepala Badan Li Bapan Provinsi lampung Junaidi langsung mengkonfirmasi sekcam dihalaman depan dan disaksikan camat.
Kemudian hal itu di sampaikan Junaidi selaku ketua LIBAPAN maksud KM selaku sekcam yang mengatakan bahwa banyak stiker yang terpasang di kendaran untuk menakuti tawon(lebah)serta stiker itu hanya hiasan, ucap KM.
Badan LiBapan provinsi Lampung Junaidi langsung menyampaikan adanya legalitas Surat Tanda Lapor Keberadaan Nomor :210/010/IV/VI.07/2022 denga legalitas organisasi akte notaris No.6 tanggal.6 April 2018, Seba Silawati SH,Mkn SK Menkumham RI No.AHU-0004732,01.07 tahun 2018 Berita-Negara R.I. tanggal 4/5 -2018 No 36.
Surat keputusan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LIBapan)
Nomor :109/SKEP/DPP/LI-BAPAN/DPD-LAMPUNG/XII/2021
Selanjut nya Junaidi selaku Kepala Badan DPD LIBAPAN provinsi Lampung meminta kepada Bupati Lampung Selatan agar segera memanggil serta menindak secara tegas oknum sekcam KM kecamatan Rajabasa kabupaten Lampung Selatan,diduga melecehkan serta penghinaan simbol organisasi Lembaga LiBapan secara Nasional yang sudah ada di seluruh indonesia baik secara legalitas dan hak cipta sudah terdaftar.
Atas nama Marwah kami Keluarga Besar Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamatan Aset Negara(Li BAPAN)akan menempuh jalur hukum dan koordinasi serta mengawal dan akan membuat laporan secara resmi kepada aparat penegak hukum (APH).ungkap junaidi. (wan/Rif).