HEBAT BARU PERTAMA TERJADI DI INDONESIA KENDARAAN RODA DUA PEMERINTAH BERPELAT SATU DIGIT

Pemerintah517 views

Mabesnews.com kab mpat Lawang prov sumsel. Empat lawang sungguh hebat dan luar biasa untuk kendaraan dinas di kabupaten empat Lawang ini..

 

Bagaimana tidak kendaraan dinas roda dua alias motor berplat satu digit atau satu angka BG 6 S.kalau mengacu pada peraturan PP no 60tahun 2016 tentang jenis dan tarif PNBP Yang berlaku pada polri’serta keputusan kakorlantas polri Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB pilihan bahwa untuk kendaraan yang menggunakan plat satu digit hanya boleh buat kendaraan roda empat atau mobil.

 

Tetapi lain halnya yang terjadi di kabupaten empat Lawang jenis kendaraan roda DUA saja berplat satu digit.. apakah ini tidak mengangkangi peraturan dari kakorlantas polri atau memang tidak sampai ke empat lawang aturan ini…?

 

Menangapi masalah ini tim redaksi coba berkordinasi denggan kasat lantas dan Kanit lantas polres empat lawang via pesan singkat di no.0813.671371**dan beliau menjawab kalau itu tidak boleh dan tidak dibenarkan ucap kasat lantas polres empat lawang

 

Untuk itu tim akan coba berkordinasi dengan sekda empat Lawang selaku yang punya kendaraan dan Kabag umum Pemda empat Lawang apakah ini benar-benar plat kendaraan sesuai asli dari Korlantas polri yang diperuntukkan buat sekretaris Daerah kabupaten empat Lawang atau hanya mencatut nama besar pejabat saja

 

Sementara itu saat tim berkordinasi dengan Kabag umum Pemda empat lawang via pesan singkat di no.0811.7181**dijawab saya kurang tahu coba kordinasi denggan pihak Korlantas jawab nya.

 

Sampai Berita ini kami tayangkan kami belum mendapatkan jawaban dari sekretaris Daerah kabupaten empat Lawang (SEKDA)