MabesNews.com.Bulukumba, — Seorang ibu rumah tangga, Namanya ibu Rahmi, warga kel. Ela Ela kec. Ujung loe kab. Bulukumba.
Setelah berpisah dengan suaminya, hak asuh jatuh ke tangan ibunya. Suatu ketika mantan suami bu Rahmi datang berkunjung ke anak nya dimana saat itu bu Rahmi sedang tidak ada di rumah. Si ayah membawa putri nya tanpa sepengetahuan ibu Rahmi.
Segala macam cara telah di tempuh ibu Rahmi, Namun gagal. Hingga bu Rahmi memasukkan gugatan hak asuh anak di Pengadilan Agama Sungguminasa. Dan setelah putusan Sidang tersebut, bu Rahmi bisa mendapatkan kembali pelukan anaknya dengan biaya sekitar 15 juta rupiah untuk keperluan eksekusi. Karena keterbatasan ekonomi, ibu Rahmi meminta bantuan Relawan Lentera Dhu’afa.
Sudah 3 hari melakukan penggalangan dana tersebut, tersisa 26 hari sampai putusan inkrah dan menyelesaikan perkara tersebut.
Semoga ada banyak dermawan khususnya kaum ibu yang berkenan membantu ibu Rahmi agar bisa memeluk kembali anaknya.
Bagi yang ingin membantu bu Rahmi bisa menghubungi Komunitas relawan Lentera Dhuafa.