MabesNews.Com, Kuala Kapuas — Pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang berinisial MR (27) Warga Handel Bapalas Besar,Kecamatan Basarang,Kabupaten Kapuas diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas di backup Polsek Basarang, ia diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan TKP di Desa Basarang,Kecamatan Basarang,Kabupaten Kapuas.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma ,S.I.K, M.H, Melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jaelani,S.I.K, M.H menjelaskan kronologi kejadian berawal pada Minggu 23/02/2025 pukul 23.00 Wib,pada saat itu pelaku melihat sepeda motor yang posisi kunci kontaknya Masih mencantol pada sepeda motor, lalu pelaku tak menyia-nyiakan waktu bergegas atas kesempatan ini untuk membawa kabur motor Tersebut.
“Hasil dari pengejaran pelaku ditangkap pada Senin 24/02. pukul 15.30.Wib,selang beberapa.waktu setelah melakukan kejahatannya di pasar Sabtu RT.02 Desa Besarang,Kecamatan Besarang,Kabupaten Kapuas,Barang Bukti jenis sepeda motor merk Yamaha Vino warna biru dan satu lembar STNK masih dalam tangan pelaku dan belum dipindahkan ke pihak lain,
Dengan rasa tanggung jawab sebagai tugas Tim Resmob Polres Kapuas saat ini sudah mengamankan pelaku dan barang bukti kejahatan tindak pidana,saat dikonfirmasi pagi ini Selasa,25/02/2025.
Pelaku yang berinisial MR juga sudah mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor karena ada kesempatan dan hilaf dari hati yang baik berbuat jahat,dan diganjar sesuai undang yang berlaku,
Maka dari itu masyarakat harap waspada dan jangan memberi ruang kesempatan apapun yang menyebabkan tindak pidana,” Pungkasnya.
/Topan Gondrong