H.Ilham Pangestu Sebagai Faktor Pendukung Menuju Masyarakat Sadar Hukum

Lainnya195 views

 

MabesNews.com l Aceh Utara – Negara Indonesia menjadi salah satu dari sekian negara di Asia yang tidak terpengaruh krisis ekonomi yang tengah melanda Eropa saat ini. Salah satu faktor pendukung kuatnya benteng pertahanan negara adalah adanya empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD tahun 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Hal tersebut tertuang dalam Seminar Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

Dalam kegiatan empat pilar kebangsaan yang di hadiri oleh para tokoh masyarakat, Desa Kp Jawa Belakang , Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa , di Aula Rumah Aspirasi H.Ilham Pangestu yang di laksanakan Pada Tanggal 25 April 2023.

Ilham Pangestu menyampaikan, bahwa saat ini proses demokrasi di Indonesia tengah berjalan menuju arah yang lebih baik. Agar proses tersebut dapat berjalan sesuai harapan maka diperlukan peran aktif dari seluruh masyarakat Indonesia. Untuk mengawal jalannya proses demokrasi tentu diperlukan masyarakat yang sadar akan hukum. “Empat pilar inilah yang menjadi faktor pendukung agar masyarakat sadar hukum,”

Empat pilar, juga merupakan potensi untuk menguatkan negara dari pengaruh buruk dunia luar yang bisa meluluhlantakkan jati diri bangsa. “Kebebasan tanpa batas dapat kita tekan dengan pemahaman yang baik mengenai empat pilar tersebut,” jelasnya.

H.Ilham Pangestu mengatakan Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat indonesia, yang memberikan kehidupan bangsa indonesia serta membimbing masyarakat indonesia supaya tercipta masyarakat adil dan makmur. Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukakaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa.

Menyadari bahwa untuk kelestarian dan kemampuan pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengalaman nilai-nilai luhur yang terkandung didalamnya oleh setiap warga negara indonesia, setiap penyelenggara indonesia serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan. Hal ini sesuai pancasila yang menunjukkan suatu rangkaian urutan tiap-tiap sila mempunyai tempat sendiri didalam rangkaian susunan kesatuan itu sehingga tidak dapat diganti.

H. Ilham Pangestu Anggota DPR RI F. Golkar Dapil II Aceh menyampaikan bahwa “Hal paling mudah untuk dapat menerapkan empat pilar tersebut adalah dilingkungan terdekat kita. “Mulai dari rumah tangga kita sendiri,” katanya sembari menjelaskan bahwa tindakan kita sebagai kepala rumah tangga telah sesuai dengan nilai-nilai ketuhanan.

”tutupnya.(Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *