MabesNews.com, Kabupaten Asahan : Senin 19 Januari 2025 – Kuasa Hukum Muhammad Idris Tanjung, S.H.M.H berhetikan pengosongan satu unit rumah yang di tempati saudari H. Hari Aryanta sebagai anak ahli Waris keluarga besar dari Alm.Hj Nurlela Lubis,sempat dipicu 30 menit percekcokan dengan saudara Juli rangkuti selaku kemanakan dari Alm hj Nurlela Lubis dan nelayanti selaku menantu.
Hal percekcokan tersebut terjadi ketika ada pertemuan antar pihak keluarga sebagai ahli waris di hadiri pak lurah,Bhabinkamtibmas,Babinsa berserta kuasa hukum para keluarga,kemudian pak lurah meminta penyelesaian diselesaikan di kantor dan saya tidak berpihak kepada siapa pun,pungkasnya.dalam pertemuan di ruangan dari pihak kekeluargaan sudah berdiskusi aksi damai.
Rumah Keluarga Alm.Hj Nurlela Lubis yang memiliki 7 bersaudara,sempat kosong tidak di tempati oleh ahli waris beralamat Jalan R.A.Kartini Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan Provinsi Sumut.
Menurut keterangan salah satu ahli waris inisial H.Hari Aryanto sebagai anak Alm.Nurlela Lubis,menyatakan kepada wartawan saat wawancara tepat hari bersamaan di tempat rumah Almarhum yang telah di tempati mulai dari bulan Agustus tahun 2024,sebelum nya pernah kosong tak ada satu pun menempatinya dan sehingga menimbulkan dampak kotor,berdemu hingga pernah perusakan pencurian, pungkasnya.
Didalam permasalahan tersebut DSS dikategorikan ayah tiri ada dugaan salah satu aktor ingin mengusai segala harga warisan peninggalan Alm.Hj Nurlela Lubis,yang membuat huru – hara dan penggelapan dokumen – dokumen penting,agar bisa mengusai segala bentuk harta benda.
( RS ).