MabesNews.com-Medan-Pemilik Stasiun Pompa Bensin Umum (SPBU) Jalan Imam Bonjol Medan, H Arbie Abdul Gani menyatakan pihaknya siap menghadapi segala kemungkinan terjadi apabila ada pihak-pihak yang ingin memaksa kehendak pengosongan bangunan SPBU ber- Izin Mendirikan Bangunan atau IMB tersebut.
“Kita siap menghadapi segala kemungkinan terjadi. Sebab, SPBU kita lengkap dengan IMB-nya. Karena kita tahu siapapun di negeri ini yang mendirikan bangunan diwajibkan memiliki IMB sekaligus tidak melanggar aturan yang sudah diterapkan pemerintah,” tandas H Arbie didampingi penasehat hukum, Saifuddin AW,SH,MH,SE menjawab pertanyaan media ini di Medan, Rabu 1/1/2025.
Arbie yang juga Ketua Bidang Ekonomi DPP Aceh Sepakat Sumut ini mengungkapkan hal itu terkait terjadinya polemik surat pengosongan bangunan SPBU ber-IMB di Jalan Imam Bonjol Medan. Surat yang dikeluarkan oleh Satpol PP Medan itu juga mendapat perhatian serius oleh DPRD Medan. Bahkan pihak legislatf menilai surat pengosongan bangunan SPBU itu rada aneh.
Senada H Arbie, penasehat hukumnya, Saifuddin AW, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya sudah tiga kali memiliki izin. Tapi ironinya permasalahan ini sudah berunglang kali terjadi. Padahal Presiden Prabowo Subianto sudah mengingatkan bangsa ini harus taat hukum dan asas dalam berinventasi.
“Soalnya kami sudah melaksanakan sesuai prosedur hukum berlaku. Artinya kita harus sama-sama menegakkan supremasi hukum di negeri tercinta ini agar masyarakat mau berinvestasi di Medan, Sumatera Utara karena merasa nyaman dan nyaman,” ucap Ustad Didin panggilan akrab Saifudin AW.
H Arbie Abdul Gani menyatakan, apabila permasalahan ini terus berlarut, pihaknya tidak tinggal diam dan meneruskan ke ranah hukum. Jika perlu kita ajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Namun, kita berharap masalah tersebut sampai di sini dan sama-sama kita mentaati peraturan yang sudah diterapkan pemerintah setempat,” pungkas H Arbie.
Secara terpisah, praktisi hukum dan akademisi Universitas Indonesia (UI) T Nasrullah,SH menambahkan jika ada suatu pelanggaran hukum yang dilakukan pengusaha misalnya, silakan selidiki dulu dengan baik. Apakah benar terjadi pelanggaran hukum atau tidak. Jika terbukti misalnya baru diproses. Namun jangan sekali-kali menunjukkan arogansi terhadap warga atau pengusaha.
Nasrullah mencontohkan SPBU yang memiliki sertifikat tanah, IMB dan sejenisnya lengkap tentu tak perlu dipersoalkan Jika ada perizinan tidak lengkap maka ujilah dulu jangan terus mengambil tindakan yang dapat mengganggu usaha warga.
“Sebab, setiap pengusaha SPBU misalnya tentu terlebih dahulu melengkapi izinnya. Sehingga mereka juga mudah membayar pajak dan nyaman dalam menjalankan usahanya. Pemerintah setempat selain sebagai regulator juga harus siap membina semua pelaku usaha agar penerimaan pendapatan derah bisa meningkat,” pungkas T Nasrullah.
Sementara itu IDN Times.com sebelumnya melansir Komisi IV DPRD Kota Medan berharap agar Pemko Medan tidak mempersulit kalangan pengusaha yang akan berinventasi di Kota Medan.Terutama para pengusaha yang taat akan aturan yang diberlakukan
Hal tersebut disampaikan, Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak saat Rapat Dengar Pendapat ( RDP) terkait keberadaan SPBU di Jalan Sudirman, Medan, di ruangan Komisi IV , Jumat (27/12).
“Saya heran dan sangat aneh karena hampir 10 tahun saya duduk di Komisi IV, permasalah SPBU ini tidak selesai oleh Pemko Medan. Padahal mereka punya izin, bahkan sejak saya kecil itu SPBU sudah berdiri, jadi bukan baru dibangun loh”, ujar Paul.
Politisi PDI Perjuangan menyatakan bahwa SPBU tersebut telah lengkap memiliki izin, tapi hingga kini masih dipersoalkan. Bayangkan, pihak pengusaha sendiri sudah tiga kali membuat izin IMB- nya. Bahkan yang terakhir izin tersebut keluar pada 11 November 2022, kenapa baru sekarang kalian ributin lagi? Kalau memang ada yang tidak sesuai, kenapa saat penambahan bangunan yang tidak awasi.Ini artinya Perkim yang mengada ada atas permasalah ini,” kata Paul
Dalam hal ini, tegas Paul juga meminta kepada Perkim agar tidak mempersulit para investor yang ingin meningkatkan APBD Kota Medan.Bagaimana Kota Medan maju jika pengusaha yang taat aturan diperlakukan di Kota Medan dengan rasa tidak adil.Karena sudah sangat jelas semua surat sudah lengkap, mulai dari SHM, izin IMB dan Izin Usaha lengkap semua. Kalau memang ada kekurangan, ya bimbinglah untuk di lengkapi bukan ditakut takuti. (Bay)