MabesNews.com, Seorang guru (PNS) di sekolah dasar (SD) 9 di Desa Mattiro Deceng kecamatan Liukang tupabiring kabupaten Pangkajene dan Kepulauan merangkap sebagai Wartawan (Jurnalistk), Apaka ini bukan suatu pelanggaran ya…? Di minta kepada Inspektorat, Dinas Pendidikan Provinsi dan kabupaten kota untuk segera mengambil tindakan untuk di Proses secara jalur Hukum yang berlaku di Negara Indonesia demi Penegakan kedisiplinan kerja para PNS.
Banyak kalangan Masyarakat yang menyoroti Terkait masalah kinerja Muh.Agus.S.Pd. selaku guru kelas di sekolah dasar 9 di pulau Badi Desa Mattiro Deceng kecamatan Liukang tupabiring kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang malas mengajar dan berkunjung ke pulau badi tempat dia mengajar pada hal tiap bulan dia menikmati Gaji APBN, ada apa,,,? kinerja Inspektorat, kabupaten Pangkep perlu di pertanyakan.
Berdasarkan laporan tokoh masyarakat /Nara sumber yang tidak mau di sebut namanya di Media ini saat di temui di suatu tempat mengatakan bahwa, Muh.Agus.S.pd, adalah salah satu Guru PNS di sekolah dasar 9 Pulau Badi, beliau pun Asli Orang Pulau Badi Namun dia bersama Istri dan Anak-anaknya tinggal di Pangkep dan malas berkunjung ke pulau Badi serta tidak pernah Aktif mengajar selama bertahun tahun lamanya, nah yang jadi pertanyaan Masyarakat, ada apa dengan Muh.Agus.S.Pd. kenapa tidak ada teguran atau tindak lanjut dari Instansi terkait di kabupaten Pangkep, khususnya Inspektorat, Ironisnya lagi Muhammad Agus.S.Pd mengaku di Masyarakat bahwa dia juga berprofesi sebagai Wartawan ( Jurnalis ) jabatannya sebagai kepala Biro Kabupaten Pangkep di salah satu Media On Line, Apaka ini bukan Pelanggaran,,? Setau kami seorang PNS yang menikmati APBN tiap bulan itu tidak bisa merangkap profesi sebagai Wartawan (Jurnalis) dan menurut prediksi kami kemungkinan besar Profesinya sebagai Wartawan Muh. Agus.S.Pd menjadikan sebagai tombak yang punya maksud dan tujuan demi untuk kepentingan Pribadinya, Negara di rugikan, Oleh karena itu kami meminta kepada dewan PERS untuk segera mengambil tindakan dan memberikan Sanksi yang setimpal sebagaimana pelanggaran yang di lakukan Muh. Agus.S.Pd. selaku PNS, merangkap sebagai Wartawan (Jurnalis), khususnya pelanggaran yang di rilis dalam UU Jurnalistik, Pungkasnya.
Jelas dan terbukti adanya pelanggaran yang di lakukan Muh.Agus.S.Pd. selaku Guru di sekolah dasar 9 Pulau Badi terkait masalah kinerja yang mekanismenya malas mengajar di tambah lagi berprofesi sebagai Wartawan (Jurnalis) di salah satu Media On Line, yang jadi masalah besar adalah dengan menerimanya gaji buta tiap bulan tanpa kinerja, Nah Apaka ini bukan Negara yang di rugikan?, di minta kepada Instansi terkait agar segera mengambil Tindakan dan memproses secara jalur Hukum yang berlaku, terkhusus bapak Bupati kabupaten Pangkep untuk segera memberikan Sanksi yang setimpal supaya tidak terjadi lagi kepada Guru-Guru yang nakal lainnya di Negara Indonesia, karena tindakan ini adalah satu momentum publik, sebagai pembelajaran Untuk para Oknum PNS yang Nakal. Apa konsekwensinya yang di berikan kepada Muhammad Agus.S.Pd. dari Instansi yang Berwenang……? Red,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,!!!
Laporan : Tim Investigasi Gabungan Media Nasional Indonesia.
(Tim/Red)