Guru Merangkap Sebagai Bendahara SMA 2 Negri Siborong-borong Di Duga Mengintimidasi Wartawan Saat Melakukan Kegiatan Kontrol Sosial

Mabesnews.com. TAPANULI UTARA. – Seorang Tenaga Pendidik yang berstatus sebagai guru dan merangkap sebagai bendahara sekolah di SMA Negri 2 Siborong-borong. Kec.Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara, Propinsi Sumatra Utara. Selasa 23 April 2024. Saat kunjungan awak media jurnalis dalam bentuk kegiatan Kontrol sosial, dari Redaksi Media Infokini.news. & Redaksi Media Detakkeadilan.com. perwakilan Sumatera Utara (Kaperwil Sumut).

 

 

Tim dari Jurnalis awak media mengadakan konfirmasi secara silaturahmi ke sekolah SMA Negri 2 Siborong-borong, dalam bentuk konfirmasi mengenai penggunaan anggaran dana bos tahun 2022-2023. Saat kunjungan Tim awak media dan berkaborasi dengan seorang tenaga pendidik yang merangkap sebagai bendahara (RS) ” Bendahara sekolah juga sebagai tenaga pendidik (guru) melontarkan pernyataan di hadapan awak media jurnalis bahwa ” tidak ada urusan wartawan dalam mengetahui tentang anggaran dana bos” ujarnya. Pihak jurnalis menanyakan kembali kepada ibu guru yang merangkap sebagai bendahara ” itu penyataan atas perintah dan petunjuk dari instansi dan mana ” ia Lagi- lagi itu mengucapkan lagi kalimat bahwa dengan kedatangan kalian sangat mengganggu kinerja kepala sekolah. Oleh pernyataan tersebut pihak Tim dan awak media jurnalis sangat terkesan dengan sikap seorang bendahara yang sama sekali tidak memiliki kode etik sebagai seorang guru atau pendidik dalam bentuk sambutan dari pihak awak media saat konfirmasi.

 

 

Tujuan dari pada awak media jurnalis adalah untuk konfirmasi mengenai kegiatan penggunaan anggaran dana bos tahun 2022-2023 sesuai dengan informasi dan data yang sudah ingin konfirmasikan kepada kepala sekolah sebagai penanggung jawab dari pada pelaksanaan kegiatan anggaran dana bos tersebut, untuk bisa memberikan keterangan dan jelasan lebih lanjut tentang penggunaan anggaran dana bos. Sesuai dengan informasi dan data yang di lakukan oleh tim awak media jurnalis di lapangan dengan data yang sudah di peroleh di duga ada indikasi Penyalagunaan anggaran dana bos tidak sesuai dan tepat sasaran. Sesuai dengan kewenangan warga negara R.I berhak untuk mengetahui keterbukaan informasi publikasi.

 

 

Seorang Tenaga Pendidik yang merangkap sebagai bendahara di duga sudah melanggar UU No: 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik. Menurut UU ITE jurnalis ” setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalis dalam bentuk konfirmasi dan memperoleh informasi dari hasil kegiatan kontrol sosial maka sudah melanggar pasal 4 ayat 2 dan 3 di pidana dengan penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak sebesar Rp.500.000.000. (Lima ratus juta rupiah). UU No: 40 Tahun 1999 tentang pers. Bendahara sekolah tersebut juga sebagai seorang tenaga pendidik tentu sudah mengina dan merendahkan martabat hak Jurnalis dalam melakukan tugasnya sebagai jurnalis dalam memperoleh informasi publik. Tugas dari pada seorang jurnalis menurut UU ITE jurnalistik : 1. Mengumpulkan informasi. 2. Menulis dan mengedit berita.3.melakukan wawancara. 4. Meliput peristiwa. Tugas dan fungsi dari pada UUD 1945 lembaga dunia pers.

Terkait dengan penyataan seorang tenaga pendidik dan merangkap sebagai bendahara di sekolah SMA Negri 2 Siborong-borong, tentu akan kita tindak lanjutin kepihak Inspektorat dan instansi Dinas Pendidikan terkait Tapanuli Utara.



Kabiro Taput:
Bz.Zebua.