Gugatan Pasar Girian Ditolak Pengadilan, Baginda : Prestasi Direksi Non Aktif dan Bagian Hukum 

Pemerintah333 views

Mabesnews.com

Bitung / Sulut _Kemenangan Perumda Pasar dan Pemda atas Gugatan Pihak Ahli Waris Nopo Sulaili dipengadilan negeri Bitung, dengan objek lahan pasar Girian, dinilai sebuah prestasi tersendiri dari Direksi Lama Perumda pasar dan Bagian Hukum Pemerintah Kota. Menurut sebagian kalangan, Prestasi ini merupakan buah kerja keras Direksi Lama yang terdiri dari Dirut Harto Kahiking, Dirops Viktor Turambi dan Dirum Tasman Balak, serta tenaga Bantuan Hukum Pemerintah kota dibagian Hukum Setda Kota Bitung, yang sejak awal terlibat langsung mengkondisikan pasar Girian agar kembali ke tangan Pemerintah Kota.

Penilaian ini disampaikan Pemerhati Kota Bitung yang juga aktivis Pasar Darma Baginda kepada media Sore ini, ketika dikonfirmasi putusan pengadilan dengan Nomor 165/Pdt.G/2022/ Pn.BTG, dimana majelis pengadilan negeri menolak gugatan keluarga ahli waris Sulaili.

Menurut Baginda, prestasi ini harus diketahui oleh publik, agar semua proses dilapangan hingga ke pengadilan menjadi terang benderang. sejak awal menurut Baginda, Pasar Girian dikuasai oleh pihak keluarga dari tahun 2013 hingga 2022. Perumda dibawah kepemimpinan Direksi lama mengambil alih penguasaan pasar, dengan susah payah agar pihak keluarga melakukan Gugatan kepada Pemerintah. Dan sejak awal gugatan dihadapi oleh Bagian Hukum yang dipimpin Kabag Hukum Budi Krestiarso dan Dirum Perumda Tasman Balak.

” Direksi Perumda tahun 2022 berjuang luar biasa untuk kuasai lokasi pasar pemerintah, dan itu perlu diketahui publik. Torang tau betul bagaimana proses itu terjadi ” Tambah Baginda.

Baginda menguraikan, usai dikuasai Perumda lewat kerjasama dengan para pedagang pasar, barulah proses pembuatsn sertifikat dilakukan secara bertahap. Puncaknya, adalah penyerahan sertifikat yang dilakukan BPN kepada pemerintah kota dan Perumda Pasar yang dikomandani Harto Kahiking. Dari sanalah polemik gugatan Hukum dilakukan pihak keluarga kepada Perumda dan Pemerintah Kota.

Sementrara Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia – APPSI Bitung menanggapi positif proses hukum dipasar Girian. Menurut Direktur Eksekutif APPSI Bitung Haji Harsono Muhammad, kami pedagang tidak mencampuri proses hukum, dan menghormati pihak keluarga akhli waris. Organisasi hanya mendesak agar ada kepastian hukum bagi pedagang pasar Girian dilahan sengketa.

” meski belum final, namun proses hukum dipengadilan harus disambut positif. Supaya pedagang dapat kepastian hukum dan tidak menggangu pedagang dalam melakukan aktifitas” terang Harsono.

Secara khusus menurut Harsono apresiasi juga patut disampaikan pedagang kepada Pjs. Dirops Perumda Michael Jakobus, yang mengawal perkara ini dipengadilan, meski dipenghujung proses perkara. ****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *