Gudang Terkunci Rapat di Desa Jeruk Ternyata Tempat Penggorengan Timah Diduga Ilggal

Pemerintah96 views

MABESNEWS.COM.- Gudang yang tertutup rapat dilapisi dinding pagar besi Tanpa Pelang Pemberitahuan didepan Pintu Masuk yang beralamat di Desa Jeruk kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah Tempat dilakukanya kegiatan Penggorengan Timah diduga Ilegal.

Hal ini diketahui ketika Tim Wartawan mendatangi Gudang tersebut pada hari Selasa sore 11/3/2025. Terlihat sebuah tungku penggorengan , lengkap dengan Bak lobi Timah dikelilingi dengan Tumpukan kayu serta butiran timah tailing tersusun rapi.

Menurut informasi yang didapatkan dari berbagi sumber. Untuk Gudang tersebut sudah lama melakukan kegiatan Penggorengan Timah dan gudang tersebut diketahui milik Kelvin.

Pintu Masuk Gudang penggorengan timah.

Disebutkan namanya Kalvin sebagai pemilik Gudang penggorengan yang beralamat di Desa Jeruk. Media ini masih berupaya untuk meminta tanggapan terkait dengan Perizinan.

Adanya temuan Gudang penggorengan Diduga Ilegal memasuki wilayah Hukumnya Polres Pangkalpinang. Kapolres Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K.
masih dalam upaya Meminta Tanggapan terkait dengan ditemukan Gudang Penggorengan Timah tersebut.

Dalam Undang – Minerba disebutkan.

Setiap orang yang menampung,memanfaatkan melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).(Boy