MabesNews.com, Labuhanbatu – Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga bersama personel Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang terjadi di Dusun Aek Riung, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Aksi ini dilaksanakan setelah adanya laporan masyarakat tentang pembakaran gubuk yang terbuat dari tenda plastik di lahan sawit milik Sdr. Gomgom pada Jumat, 2 Agustus 2024, yang diduga merupakan tempat konsumsi narkotika jenis sabu.
Penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu, 3 Agustus 2024, pukul 09.30 WIB, dipimpin langsung oleh AKP Redi Sinulingga, didampingi Waka Polsek Bilah Hulu Iptu Rijaldi, S.Psi., Kanit Intelkam Ipda Rinaldi Ketaren, dan Ps. Kanit Binmas Aiptu S.P. Siahaan beserta 10 personel Polsek Bilah Hulu.
Tidak jauh dari lokasi pembakaran, petugas mengamankan dua pria berinisial DS(33) dan RG(27) yang dicurigai terlibat dalam aktivitas tersebut, Keduanya merupakan warga Lingkungan Pekan II Sigambal, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram, lima bungkus kertas putih berisi diduga narkotika jenis ganja, dan uang tunai sebesar Rp 30.000. Selain itu, ditemukan alat hisap sabu (bong), kaca pirex, mancis, gunting, pisau kartel, pipet, kotak karbon, kotak kayu, karpet, dan selembar triplek.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas, AKP Syafrudin, mengungkapkan, “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan membantu dalam pemberantasan narkotika. Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. Kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika.”
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. “Kami akan terus menjalin komunikasi dengan tokoh masyarakat, aparat pemerintah setempat, dan tokoh pemuda untuk memastikan bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal di wilayah ini. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti dengan serius,” tambahnya.
Saat ini, kedua Pria tersebut dan barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Langkah-langkah ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Labuhanbatu dan sekitarnya.
Masyarakat diharapkan terus memberikan dukungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan dan menjalin komunikasi yang baik dengan pihak berwajib untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
( MbN/ S. Nasution )