MabesNews.com, Palangka Raya – Bertempat di Aula Command Center Mapolresta Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5 Kota Palangka Raya, digelar sidang kode etik profesi Polri.
Sidang dengan Ketua Komisi AKBP Moch. Isharyadi Fitriawan, S.I.K., M.M., digelar terkait pelanggaran Bintara Satsamapta Bripda Wahyu Jaya Kusuma atau dipanggil Jaya.
Selain Wakapolresta Palangka Raya, sidang kode etik tersebut juga dihadiri Kabag SDM sebagai Wakil Ketua Komisi, Kabag Logistik sebagai Anggota Komisi, dan Kasi Propam sebagai Penuntut.
Dalam dakwaan yang disampaikan, Jaya telah meninggalkan tugas dengan tanpa izin dari pimpinan terhitung mulai dari tanggal 7 Februari 2024 hingga 04 April 2024 atau berjumlah 42 hari kerja
“Hal ini pun dibenarkan oleh para saksi yang mengikuti sidang kode etik Polri, berjumlah 3 personel yaitu Aiptu Sumarlin dan Briptu Yolanda Ika Suhartini Satsamapta dan Bripda M. Syarif Hidayatullah dari Seksi Propam,” kata Wakapolresta, Senin (15/7/2024) siang.
“Kemudian berdasarkan hasil keputusan hukuman kode etik Polri Profesi Polri nomor : PUT.KKEP/02/VII/2024 tanggal 15 Juli tahun 2024, Bripda Wahyu Jaya Kusuma resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” jelasnya.
Sebelumnya, terang Wakapolresta, Seksi Propam telah beberapa kali menyerahkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan atau keluarga terkait pelangggaran yang dilakukan.
“Namun, hasilnya yang bersangkutan mangkir dari pemanggilan tersebut,” tegasnya.
“Semoga ini bisa menjadi perhatian bagi seluruh personel Polresta Palangka Raya. Harapan kami, jadilah sosok insan Bhayangkara yang patuh hukum dan taat aturan,” pungkasnya.
Kpw-K¹/Bony A