Gelar Konferensi Pers, Polsek Pahandut Ungkap Kronologis Penusukan di Tumbang Rungan

Polri273 views

MabesNews.com, Palangka Raya – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar konferensi pers kasus penusukan yang terjadi Tanggal 3 Desember lalu di wilayah Kelurahan Tumbang Rungan, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Konferensi pers digelar pada Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dilakukan oleh Kapolsek, AKP Volvy Apriana, S.Pd., M.A. bersama Wakapolsek, Kanit Reskrim dan personel, Selasa (5/12/2023) siang.

“Kasus ini dilakukan oleh tersangka berinisial PJ (30) yang mengakibatkan satu orang korban bernama Amat (36) meninggal dunia, dengan barang bukti yakni sebilah sajam jenis belati sepanjang 15 cm milik tersangka dan baju korban yang masih ada bercak darah,” ungkapnya.

AKP Volvy Apriana menerangkan, peristiwa tersebut berawal saat tersangka bertemu dengan korban seusai menghadiri acara organ tunggal yang digelar oleh warga di wilayah Kelurahan Tumbang Rungan sekitar pukul 24.00 WIB.

“Setelah acara berakhir, tersangka yang sedang beristirahat di sekitar TKP didatangi dan kemudian diajak serta dipaksa oleh korban untuk menikmati malam dengan pergi ke THM, namun tersangka menolak ajakan tersebut karena tidak ada uang dan sepeda motor,” terangnya.

“Akibat penolakan tersebut korban yang masih dalam keadaan mabuk akibat mengonsumsi minuman keras pun marah dan mengajak duel tersangka, kemudian korban menarik tersangka ke tempat gelap hingga akhirnya terjadi lah perkelahian antara keduanya,” lanjutnya.

Menurut pengakuan tersangka, dalam perkelahian tersebut korban terlebih dahulu menampar dengan tangan kosong namun masih bisa ditangkis, kemudian tersangka melihat tangan korban seperti hendak mencabut senjata dari balik baju sehingga tersangka pun sontak mengeluarkan belati yang dibawanya.

“Setelah mengeluarkan belati yang diselipkan pada pinggang, tersangka langsung menusuk dada kiri korban, kemudian dibalas oleh korban dengan pukulan tangan kosong namun meleset, lalu tersangka pun kembali menusuk korban di bagian rusuk kiri,” tutur AKP Volvy.

Dirinya melanjutkan, warga setempat yang mengetahui terjadinya perkelahian segera berdatangan untuk melerai, kemudian tersangka diantar pulang sedangkan korban yang telah pergi meninggalkan TKP masih dicari keberadaannya oleh pihak keluarga.

“Korban akhirnya ditemukan sekitar pukul 01.30 WIB oleh pihak keluarga pada ruas jalan yang berjarak 100 meter dari lokasi organ tunggal, dengan posisi tergeletak bersimbah darah dan kondisinya telah meninggal dunia,” jelasnya.

“Atas tindak pidana tersebut, PJ terancam disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Volvy.

 

Kpw-K¹//Bony A