Gelar Konferensi Pers, Polda Kaltim Sampaikan Pengungkapan Kasus Narkotika dengan Amankan Sabu Seberat 9,8 Kg. (sam)

Pemerintah, Polri, TNI23 views

Balikpapan – Bertempat di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Kamis (27/02/25), Polda Kaltim menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika seberat 9,8 Kg jenis sabu yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Dalam konferensi pers tersebut, dihadiri langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari., S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto., S.I.K., M.Sc, serta dihadiri sejumlah awak media.

Dalam penjelasannya, Dirresnarkoba Polda Kaltim mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 10.077 gram brutto (9,8 kg). Barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah kotak Styrofoam yang berisi sembilan bungkus teh Cina warna kuning yang disembunyikan dalam sebuah Mobil Pick-Up. Selain itu, ditemukan juga uang tunai sebesar Rp150.000 dan satu unit HP milik tersangka.

Dari hasil pengungkapan ini, Polda Kaltim berhasil menyelamatkan sekitar 50.385 jiwa yang dapat terhindar dari penyalahgunaan narkotika. Nilai narkotika yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp.15 miliar.

Terkait kasus tersebut, tersangka yang diketahui berinisial AS dan MD, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tuduhan menawarkan, menjual, membeli, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika tanpa hak.

Sebagai langkah selanjutnya, dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika untuk mencegah peredaran lebih lanjut dan memastikan bahwa jaringan narkoba tersebut dapat dihentikan. Polda Kaltim berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya narkotika. Humas Polda Kaltim.

(Samsul)