MabesNews.Com – LAMPUNG TIMUR – Pihak Kepolisian Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur Polda Lampung, menangkap RD (35) warga Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribawono.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Jepara IPTU AE Siregar, pada Senin (11/9), menjelaskan bahwa RD, dilaporkan oleh IS (26) warga Kecamatan Way Jepara, yang ternyata merupakan adik kandung tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Pihak Kepolisian, korban pada bulan Juli lalu, menitipkan 1 unit Sepeda Motor merk Honda Beat BE 2763 NCY, kepada kakaknya.
Tetapi ternyata tersangka justru menggadaikan sepeda motor tersebut, sehingga korban mengalami kerugian mencapai 16 juta rupiah.
Korban kemudian melaporkan dugaan peristiwa kejahatan yang dialaminya tersebut, kepada Pihak Kepolisian Polsek Way Jepara.
Setelah dilakukan proses penyelidikan, Petugas Kepolisian Polsek Way Jepara, segera mengambil tindakan, dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Selain tersangka, Pihak Kepolisian Polsek Way Jepara Lampung Timur, juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor milik korban, dan Telepon Genggam. (ARIEF)