Galian C Siluman Di Desa Jogodalu Perlu Ditindak Tegas Polres Gresik dan Polda Jatim

Pemerintah289 views

MabesNews.com,Gresik,Jawa Timur-Penetapan inisial Sdq sebagai tersangka pelaku galian c ilegal di Desa Jatirembe oleh Polda Jawa Timur, tak membuat gentar pelaku galian C ilegal lainnya untuk menghentikan aktivitas usahanya. Buktinya, mereka menjalankan kegiatan usaha tambang galian C ilegal di Dusun Wonosari, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur,Hari Rabu (24 Juli 2024).

Pelaku usaha galian C di Desa Jogodalu ialah Namanyak Heru, warga Kabupaten Lamongan,Dari Pantauan awak media di lokasi galian c Desa Jogodalu pada Jumat, 19 Juli 2024, tampak beberapa unit dump truk sedang mengangkut galian tanah Urug yang diambil dari lahan persawahan.

Alat yang digunakan menggali terlihat satu unit excavator warna kuning, spek PC 200. Setiap hari, galian c tersebut bisa mengirim puluhan rit.

Muhammad Fazly dari Pusat Studi Hukum Nasional (Pushuknas) berharap kepada Kapolres Gresik yang baru dilantik, yaitu AKBP Arief Kurniawan, untuk lebih tegas dalam melakukan penindakan terhadap pelaku galian c ilegal di wilayah hukumnya. Galian c di Desa Jogodalu, kata Fazly, menimbulkan kerusakan kontur tanah dan ekosistem lingkungan.

Tidak itu saja. Ada kerugian negara yang ditimbulkan karena galian c ilegal tidak ada retribusinya ke negara Maupun Bapenda gresik, Malahan jalan dirusak oleh angkutan material galian c di Desa Jogodalu.

“Jalan rusak oleh pelaku galian c ilegal. Kemudian diperbaiki menggunakan anggaran negara. Mereka sudah tidak bayar pajak ditambah merusak jalan,” ujar Fazly.

Fazly berharap juga kepada Subdit Tipiter Polda Jawa Timur agar menggrebek galian C siluman alias ilegal di Desa Jogodalu, sebagaimana yang mereka lakukan di Desa Jatirembe dan menangkan Sdq pada Jumat 12 Juli 2024. Fazly mengatakan, pihaknya akan segera mengadukan galian c di Desa Jogodalu.

“Surat pengaduan akan kami kirim Pada Hari Senin 29 Juli 2024 ,ke Kapolres Gresik dan Kapolda Jatim, serta Satpol PP (Pamong Praja) Gresik,” tegasnya,Hari Rabu 24 Juli 2024.

 

 

Tim/AS