MabesNews.com, Palangka Raya – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali berhasil menggagalkan transaksi narkotika dengan mengamankan seorang tersangka pada wilayah hukumnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno, S.H. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (3/8/2023) pagi.
“Pada Hari Rabu (2/8/2023) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB, kita melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AN (40) yang menjadi tersangka Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika di kawasan Jalan Baban RT. 1 / RW. II,” ungkap Kasatresnarkoba.
Dalam penangkapan tersebut, AKP Aji Suseno menerangkan bahwa tersangka diamankan bersama beberapa barang bukti yang berhasil ditemukan setelah petugas melakukan pemeriksaan badan dan kendaraan terhadap AN.
“Barang bukti utamanya yakni satu paket narkotika jenis sabu siap edar seberat kotor 5,12 (lima koma satu dua) gram, yang dikemas menggunakan plastik klip serta dimasukkan ke dalam kotak rokok dan dibungkus dengan kotak minuman ringan,” terangnya.
AKP Aji menegaskan, tersangka beserta paket sabu dan barang bukti lainnya seperti satu unit HP dan sepeda motor milik AN kini telah diamankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses hukum serta pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Satresnarkoba.
“Tersangka AN terancam terjerat Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya. (pm/Kpw-K¹)