FPRD Kota Batam Bahas 25 Permohonan Pemanfaatan Ruang, Hanya 6 yang Disetujui

MabesNews.com, Batam- Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam, membahas 25 Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Kota Batam, di ruang rapat Hang Nadim, lantai IV, gedung Pemerintah Kota Batam, Batamcenter, Rabu (4/09/2024).

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, didampingi Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Batam Kesra Kota Batam Yusfa Hendri, dan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Azril Apriansyah.

Turut hadir anggota FPRD Kota Batam terdiri dari Perangkat Dinas terkait, perwakilan Badan Pengusahaan Batam, dan perwakilan Kantor Pertanahan Kota Batam.

“Dari 25 permohonan, ada permohonan perusahaan dan ada juga permohonan non berusaha,” jelasnya.

Dari permohonan yang diterima, 6 yang disepakati untuk disetujui. Untuk sisanya forum sepakat untuk menolak dan menunda persetujuan PKKPR.

Dijelaskannya, sesuai arahan Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR), Pemko Batam memberikan kemudahan kepada investor yang ada berinvestasi di Kota Batam. Dengan catatan, permohonan berusaha harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk permohonan yang memenuhi persyaratan tentu kita setujui. Ada juga permohonan yang disetujui dengan memberikan rekomendasi. Artinya, ada yang harus dipenuhi oleh pihak pemohon. Untuk yang permohonan yang dipending harus disesuaikan dengan hasil rekomendasi yang sudah ditetapkan forum,” jelasnya.

Menurut sekda, FPRD Kota Batam, dalam memberikan persetujuan PKKPR sangat berhati-hati. Dari permohonan yang disampaikan, terlebih dahulu akan dilakukan survei lapanga. Selanjutnya saat pembahasan bersama forum dipaparkan permohonan berusaha yang diusulkan.

“Setiap usulan dibahas mulai dari permohonan berusaha, status lahan yang dimiliki. Sebelum disepakati untuk menerima, menolak ataupun menunda terlebih dahulu anggota forum sesuai kewenangannya memberikan masukan,” jelasnya. (Nursalim Turatea).