Foto Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto HILANG dalam Website Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP. 

MabesNews.com, Hal itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang menjerat daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku.Dalam website DPP PDIP hanya foto Hasto yang tidak terlihat, pada laman struktur kepengurusan partai berlambang banteng. Foto Hasto seharusnya diapit antara Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Wakil Sekjen PDIP Bidang Internal Utut Adianto.

Kemudian tiga pengurus di bawahnya, ada Wakil Sekjen Bidang Program Kerakyatan, Sadarestuwati; Wakil Sekjen Bidang Program Pemerintahan, Arif Wibowo; Bendahara Umum, Olly Dondokambey.

Ketua DPP PDIP Said Abdullah memastikan, Hasto masih menjabat sebagai Sekjen meski berstatus tersangka KPK. Menurutnya, keputusan terkait jabatan struktural pengurus DPP PDIP merupakan kewenangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

“Sebab kewenangan memberhentikan atau tidak memberhentikan pengurus DPP ada tangan Ibu Ketua Umum sebagai mandataris Kongres Partai,” kata Said Abdullah kepada wartawan, Rabu (25/12).

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu mengaku prihatin atas kasus yang menimpa Hasto.

“Tentu sebagai kolega di DPP saya ikut prihatin, dan merasakan suasana kebatinan beliau. Saya tentu ikut mendoakan agar Mas Hasto dikuatkan pikiran dan hatinya,” tegas said.

Sebagaimana diketahui, KPK secara resmi menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, pada Selasa (24/12). Orang kepercayaan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terjerat dalam dua tindak pidana, yakni terkait dugaan penerimaan suap terhadap Wahyu Setiawan Komisioner KPU RI 2017-2022 atas pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI terhadap Harun Masiku.

Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto dalam kasus dugaan pemberian suap. Sementara, Hasto Kristiyanto juga terjerat dugaan tindak pidana berupa penghalangan penyidikan KPK

 

Penulis :Firman R M